PPKM Level 1, Operasional Tempat Usaha di Kota Madiun Ditambah

Nugroho

Reporter

Nugroho

Sabtu, 13 November 2021 - 06:40

Editor

Ishomuddin
ppkm-level-1-operasional-tempat-usaha-di-kota-madiun-ditambah

Hiburan malam. Ilustrasi: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kota Madiun telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1. Aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi kini kian diperlonggar. 

Misalnya, untuk kegiatan ekonomi pada malam hari dapat berlangsung hingga pukul 22.00 dari sebelumnya pukul 21.00. "(Jam operasional) tempat hiburan, mal, dan UMKM kami tambah," kata Wali Kota Madiun Maidi, Sabtu, 13 November 2021.

Salah satu indikator penerapan PPKM level 1 berdasarkan pencapaian vaksinasi Covid-19. Untuk dosis pertama sudah mencapai 99,14 persen dari total warga dengan jumlah sekitar 150 ribu jiwa. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua mencapai sekitar 63 persen dari jumlah penduduk 150 ribu jiwa. Adapun untuk vaksinasi lansia dosis pertama sekitar 63,34 persen.

BACA JUGA: PPKM Diterapkan, Pemkot Madiun Awasi Potensi Kerumunan di Mal

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat Denik Wuryani mengatakan kini pihaknya menunggu pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun.

"Menunggu regulasi dari pusat. Meski sudah ada rekomendasi dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia)," ujar Denik.

BACA JUGA: Kecelakaan Darat di Kota Madiun Menurun, Diduga Akibat PPKM

Dengan demikian, Denik melanjutkan pihaknya belum menyiapkan tahapan vaksinasi bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Pendataan calon peserta juga belum dilakukan. Kondisi ini dinyatakan seperti masa sebelum vaksinasi bagi lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui beberapa waktu lalu.

"Awalnya juga tidak boleh. Begitu ada regulasi yang mengatur, kami langsung bergerak," ujar dia.

Baca Juga