Sabtu, 20 November 2021 09:00 UTC
DISEGEL. Petugas Satpol PP menyegel restoran I-Club di Jalan Bali, Kota Madiun setelah terjadi kerumunan akibat kehadiran artis TikTok Viens Boy pada Minggu 24 Januari 2021. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bakal kembali membatasi kegiatan warga meski termasuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Upaya ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Pada momentum itu dimungkinkan akan terjadi peningkatan mobilitas warga. Ini seperti masa sebelum pandemik Covid-19 berlangsung. "Saya tidak memberikan kebebasan yang sifatnya berlebihan," kata Wali Kota Madiun Maidi, Sabtu, 20 November 2021.
BACA JUGA: PPKM Level 1, Operasional Tempat Usaha di Kota Madiun Ditambah
Apabila aktivitas warga dibiarkan terlalu bebas, maka dinilai dapat kembali memicu penambahan kasus Corona. Kondisi ini tidak diinginkan lantaran dapat mengganggu sektor kehidupan terutama perekonomian lain yang kini beranjak pulih.
"Kalau kami bebaskan, lalu ada masalah lagi ya akan terjerat (kasus Covid-19 lagi)," ujar Maidi yang juga mantan Sekda Kota Madiun ini.
Ia mengungkapkan untuk mencapai PPKM level 1 seperti sekarang membutuhkan kerja maksimal dari seluruh elemen. Salah satunya menggiatkan vaksinasi yang pencapaiannya telah lebih dari 60 persen. Selain itu, tingkat kematian tidak lebih dari dua orang per pekan.
BACA JUGA: PPKM Diterapkan, Pemkot Madiun Awasi Potensi Kerumunan di Mal
Oleh karena itu, Maidi menegaskan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan yang meliputi 5 M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Sementara itu, saat PPKM level 1, Wali Kota Madiun telah menerbitkan instruksi untuk mengatur operasional fasilitas umum dan tempat usaha, seperti taman, tempat wisata, hiburan malam, warnet/game online, mal. Tempat usaha diizinkan buka hingga pukul 23.00.
Kapasitas yang sebelumnya dibatasi hanya 50 persen, maka ditambah hingga 75 persen. Pemberlakuan yang sama juga diterapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.