Kamis, 14 January 2021 11:20 UTC
AIR BERSIH. Petugas PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun mengecek jaringan di sumur pengelolaan air, Kamis 14 Januari 2021. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Tingkat penggunaan air bersih oleh warga Kabupaten Madiun meningkat sejak awal masa pandemi Covid-19 hingga sekarang. Bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), misalnya, kebutuhan komoditas itu rata-rata naik dua hingga tiga persen per keluarga per bulan.
Direktur Bidang Teknis PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Sutrisna mengatakan pemanfaatan air bagi setiap pelanggan sebelum pandemik sekitar 18,3 meter kubik per bulan. Namun, sejak beberapa waktu terakhir berkisar antara 18,5-18,6 meter kubik per pelanggan per bulan.
"Karena untuk memenuhi protokol kesehatan, yaitu sering mencuci tangan (dengan air mengalir dan sabun.) Bertambahnya penggunaan (air bersih) berdampak pada peningkatan pendapatan (PDAM)," kata dia, Kamis 14 Januari 2021.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Tagihan Air Pelanggan di Gresik Membengkak
Sayangnya, Sutrisna enggan merinci nominal pendapatan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) itu pada tahun anggaran 2020. Sebab, ia beralasan masih diteliti tim auditor independen.
"Kami tidak ingin mendahului, " ujar dia sembari menyebut jumlah pelanggan PDAM Tirta Dharma Purabaya yang tercatat aktif sebanyak 47.689 orang.
Jumlah pelanggan itu ditargetkan bertambah 4.000 pada tahun 2021. Sebanyak 2.000 di antaranya peserta dari program reguler dan 2.000 lainnya dari program penyambungan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA: Pandemi Covid 19, Kecelakaan di Jalur Arteri Kabupaten Madiun Berkurang
Khusus program penyambungan gratis, Sutrisna melanjutkan, hingga sekarang belum memenuhi kuota yang diusulkan PDAM ke pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga masih berkesempatan mendaftarkan diri hingga pertengahan Februari 2021."Kurangnya masih sekitar 200-an," ucap dia.
Sutrisna menjelaskan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima bantuan pemasangan saluran PDAM secara gratis. Mereka tidak tercatat sebagai pelanggan PLN dengan daya listrik lebih dari 1.300 watt di rumahnya. Kediamannya juga tidak dua lantai atau lebih.
"Kami memang yang mengusulkan, tetapi verifikasinya dari Kementerian PUPR," ujar Sutrisna.
