Logo

Pandemi Covid-19, Polisi Terapkan Batasan Jalur Ramadan di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 April 2020 13:10 UTC

Pandemi Covid-19, Polisi Terapkan Batasan Jalur Ramadan di Mojokerto

Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menerapkan batasan-batasan tertentu kepada warga untuk dipatuhi selama bulan suci ramadan terhadap penyebaran Covid-19. Kebijakan ini, dirasa akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Hal tersebut tidak dipungkiri Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, namun untuk kepentingan bersama agar wabah pandemi Covid-19 tidak semakin meluas. Dirinya akan menyiapkan personel untuk melaksanakan dari Surat Edara Wali Kota Mojokreto.

"Tujuannya tidak lain, karena Wali Kota Mojokerto ingin mempertahankan zona Kota Mojokerto yang masih kuning menjadi hijau. PDP meninggal dan PDP sembuh. Kami akan menyiapkan personil gabungan TNI/Polri dan Satpol PP untuk melaksanakan penegakan terhadap SE Wali Kota di beberapa tempat kawasan phsyical distancing," terangnya Jumat 24 Maret 2020.

BACA JUGA: Caring, ‘Ritual’ Rutin Warga Lapas Mojokerto saat Pandemi Covid

Terkait penutupan usaha, khususnya di Jalan Majapahit (utara) sampai dengan simpang empat Jalan Bhayangkara berlaku mulai tanggal 25 April sampai 30 Mei 2020. Penutupan mulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB, pihaknya akan menempatkan personel untuk melaksanakan imbauan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

"Tidak di tutup total, tapi ada pengalihan arus atau pembatasan saja. Nantinya akan ada spanduk di jalan masuk. Contoh, boncengan berdua diarahkan ke jalur. Ada orang yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker. TNI/Polri diminta untuk mendukung SE Wali Kota ini karena Gugus Tugas ada di pemerintah daerah," ujarnya. 

Ia mengakui, ruas jalan protokol yang akan diterapkan phsyical distancing merupakan kawasan yang dianggap padat. Menurutnya, Wali Kota bersama tim, sudah mempertimbangkan terkait hal tersebut sehingga pihaknya akan mendukung tujuan tersebut, agar peta sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto tidak terus bertambah.

BACA JUGA: Pasca Dua Kali Uji Swab, ASN Mojokerto Positif Covid-19

"Anggota akan melakukan patroli secara rutin bersama TNI dan Satpol PP untuk melakukan penegakan. Karena saat ini, kejahatan berubah. Kejahatan rumah akan berkurang namun beralih ke kejahatan jalanan. Anggota akan melakukan tindakan tegas terukur jika memang diperlukan dan anggota di lapangan yang tahu kondisi," katanya. 

Kapolresta tidak memungkiri akan ada pro kontra warga di Kota Mojokerto sehingga pihaknya meminta agar ada evaluasi dan memberikan masukan terkait Surat Edaran Wali Kota tersebut. Ini lantaran teknis ada di Pemkot Mojokerto.

Sekadar informasi, dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 443.33/4026/417.309/2020 menjelaskan terkait beberapa point. Yakni, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan. Kedua, melaksanakan physical distancing di beberapa ruas jalan protokol, yang berlaku mulai 25 April sampai 30 Mei 2020 mulai pukul 19.00 WIB - 06.00 WIB.

BACA JUGA: Guru Honorer Keluhkan Biaya Internet Pembelajaran Online Selama Pandemi Covid

Beberapa ruas jalan protokol yang akan diterapkan psysical distancing yakni Jalan Majapahit (utara) sampai dengan simpang empat Jalan Bhayangkara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen sebelah timur (simpang empat Jalan Muria Raya), Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur (Perbatasan Jatikulon). 

Sedangkan poin Ketiga, mematuhi Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tokoh agama se-Kota Mojokerto, dimana seluruh pedagang kaki lima, toko modern, rumah makan dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti menyediahkan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antar kursi.