Kamis, 16 July 2020 07:40 UTC
PEMUSNAHAN. Kejari Didampingi Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Saat Memusnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Di tengah masa pandemi Covid-19, tindak pidana narkotika di Kota Probolinggo masih tinggi. Pasalnya, di Hari Bhakti Adyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah memusnahkan barang bukti narkoba dengan jumlah besar.
Yakni sabu-sabu totalnya 46,94 gram, kemudian obat jenis trihexyphenidyl 3.636 pil, 1.221 pil dextro. Selain itu juga terdapat 4.004 kosmetik illegal dan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang merupakan pelimpahan dari kepolisian juga dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ikut dimusnahkan.
Caranya, untuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan menggunakan blender. Sedangkan kosmetik ilegal dengan cara mesin penggilas. Begitu juga ponsel dengan cara dimartil, serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar seperti kupon togel, pipet, bong, korek api dan sedotan.
Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, meski masih di pertengahan tahun 2020 tindak kriminalitas masih mendominasi penindakannya di Kota Probolinggo. Dimana diikuti tindak pencurian, pelanggaran undang-undang kesehatan, kosmetik ilegal dan lainnya.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti yang Didominasi Kasus Narkotika
"Seperti obatan-obatan yang tak mempunyai ijin untuk beredar, semestinya harus memiliki ijin. Karena kalau dijual sembarangan tanpa resep dokter, itu kan bisa membahayakan masyarakat," katanya di sela pemusnahan barang bukti di kantornya, Kamis 16 Juli 2020.
Yeni menyampaikan, meski dimasa pandemi saat ini Narkotika masih mendominasi tindak kriminal, namun secara perhitungan cenderung tidak terjadi kenaikan yang signifikan. "Karena saat ini masih dipertengahan tahun 2020, kami belum bisa menyimpulkan ada kenaikan atau tidak. Nanti baru bisa ketemu, saat di akhir tahun mendatang," ujarnya
Yeni mengungkapkan, kalau pihaknya mempunyai inovasi yang namanya "SOBAT ALI" yaitu Solusi Pengembalian Barang Bukti. Yakni sebelum barang bukti yang sudah incrahct dikembalikan kepada yang berhak, dengan datang ke kantor kejaksaan.
BACA JUGA: Tekan Sebaran Covid-19, Titik Traffic Light di Probolinggo Digaris Putih Layaknya Start Balap Motor
“Dengan bantuan mobil pikap dari Bapak Wali Kota, setelah putusan dan berkekuatan hukum tetap, barang bukti kami kembalikan kepada yang berhak tanpa dipungut biaya,”paparnya.
Selain barang bukti yang dikembalikan, ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara kemudian dilakukan proses lelang. “Prosedur pelelangan secara online sehingga siapa saja masyarakat bisa ikut tanpa neko-neko,”tandasnya.
Sekadar informasi, rekapitulasi penerimaan negara bukan pajak hasil dari Kejari Kota Probolinggo yang berasal dari pelanggaran lalin sekitar Rp 234 juta, tindak pidana lain sekitar Rp 4,5 juta, penjualan barang sitaan Rp 548 juta, biaya perkara Rp 2,3 juta.
