Minggu, 26 April 2020 04:00 UTC
Ilustrasi.
Jatimnet.COM, Mojokerto - Merebaknya pandemi SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Mojokerto menyerukan masyarakat untuk mengeluarkan zakat lebih awal.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak berantai (multiple effect) pandemi tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abd. Adzim Alwi menyerukan seluruh warga di Kabupaten Mojokerto, khususnya warga Nahdliyin, di bulan romadlon ini untuk mengeluarkan zakatnya lebih awal.
"Jika biasanya, zakat dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri, maka di bulan romadlon kali ini, diharapkan dikeluarkan sejak di awal romadlon, baik berupa zakat fitrah maupun zakal mal," kata Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abd. Adzim Alwi, Minggu 26 April 2020.
BACA JUGA: Marak Kriminalitas di Tengah Covid-19, Kapolres Mojokerto: Tembak Pelaku
Ia meminta, di awal ramadan, pengurus masjid, musala maupun kelompok masyarakat lainnya, segera membentuk panitia zakat, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengeluarkan zakat lebih awal.
Harapannya, di pekan kedua atau ketiga ramadan, seluruh warga yang wajib zakat, baik zakat fitrah maupun mal, telah mengeluarkannya.
"Sehingga di pekan terakhir atau bisa juga di sepuluh hari ketiga di bulan penuh berkah ini, zakat sudah mulai bisa di distribusikan kepada para mustahiq atau kepada warga yang terdampak pandemi virus corona ini," paparnya.
Sementara, Rais PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Jamzuri Syarif menegaskan, mengeluarkan zakat di awal bulan ramadan tidak menyalahi syariat.
BACA JUGA: Caring, ‘Ritual’ Rutin Warga Lapas Mojokerto saat Pandemi Covid
Menurut jumhur ulama pembayaran zakat fitrah, boleh di dahulukan satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar.
Adapun dibayarkan sebelum itu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifayyah boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadan (al-Mughni, 3 : 68), Menurut Imam Syafi’iyyah boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan (al-majmu' 6 : 126).
Sementara Imam Malik Imam dan Ahmad menyatakan tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. "Melihat kondisi masyarakat hari ini, PCNU Kabupaten Mojokerto menyakini, dikeluarkannya zakat di awal romadan lebih memberikan manfaat. Sebab akan membantu meneruskan nafas kehidupan di tengah merosotnya ekonomi dan pandemi corona," tandasnya.
