Logo

Satwa Sitaan Berupa Ratusan Burung Dilindungi Terancam Mati

Reporter:

Sabtu, 05 January 2019 03:33 UTC

Satwa Sitaan Berupa Ratusan Burung Dilindungi Terancam Mati

Grafis: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jember - Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan sedang mengupayakan penanganan ratusan burung yang dilindungi yang merupakan hasil sitaan aparat kepolisian Oktober 2018 lalu.

Ratusan burung yang disita dari aktivitas penangkaran ilegal di Jember itu kini terancam mati karena terlantar dan kehabisan pakan.

"Kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan juga sedang berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang menangani satwa untuk proses evakuasi," kata Setyo Utomo di Kabupaten Jember, Sabtu 5 Januari 2019.

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik CV Bintang Terang tersebut tidak memiliki izin yang sah.

BACA JUGA: Terima Gratifikasi Satwa Dilindungi, Pejabat Harus Melapor KPK

Dari kegiatan tersebut, petugas menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang diduga terdapat praktik perdagangan ilegal di dalam penangkaran satwa yang dilindungi tersebut.

Burung-burung paruh bengkok berjenis nuri dan kakatua sitaan itu dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, kemudian BBKSDA menitipkan barang bukti ke penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Permasalahan muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.

Sementara itu, kuasa hukum Liau Djin Ai, Muhammad Davis mengatakan bahwa penahanan tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan burung-burung yang kini hanya tersisa 380 ekor.

BACA JUGA: Ratusan Burung dari Balikpapan Ditahan BBKP Surabaya

"Saat ini tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah disita tersebut," katanya.

Ia juga telah meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya agar 380 ekor burung yang sekarang masih ada di penangkaran tidak terbengkalai dan mati sia-sia.

"Ratusan burung paruh bengkok itu terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk dua hari lagi dan apabila tidak ditangani segera, maka kami tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan bertahan," ujarnya.

Davis berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa yang dalam keadaan hidup tersebut.

 (ant)