Senin, 07 January 2019 14:35 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik kepolisian tidak bisa menjerat pengguna jasa layannan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Pengusaha berinisial R ini ditangkap bersama VA di kamar hotel dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim, Jumat 4 Januari 2019.
"Tidak ada undang undang yang mengatur untuk menjerat pengguna layanan prostitusi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Senin 7 Januari 2019.
Barung mengatakan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada pasal yang bisa menjerat pengguna layanan prostitusi dan pekerja seks. Namun polisi dapat menjerat muncikari yang memperdagangkan pekerja seks lewat melalui layanan prostitusi tersebut.
BACA JUGA: Jalankan Prostitusi Daring Dengan Libatkan 145 Model Dan Artis
Selama ini, kata Barung, pekerja seks hanya seabgai saksi korban dan diperiksa untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Pembeli layanan prostitusi itu dapat dijerat jika pembeli tersebut menjual kembali pekerja seks ke orang lain.
Saat disinggung kenapa identitas pembeli layanan prostitusi itu tidak diperlihatkan seperti dua artis yang menjual jasa prostitusi online, Barung mengatakan hal itu tidak akan dilakukan oleh kepolisian.
BACA JUGA: Dua Muncikari Ditetapkan Tersangka Prostitusi Artis
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus menyelidiki kasus yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila terkait prostitusi daring.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan muncikari kelas kakap yang dalam pengembangan kasusnya terungkap ada 100 model dan 47 artis yang ditawarkannya. Mereka adalah Endang S (37) dan Tentri N (28), warga Jakarta Selatan.
Kedua muncikari itu beroperasi lintas wilayah di beberapa tempat yang telah ditentukan. Tidak hanya pelanggan Jakarta maupun Surabaya, namun dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.
Mereka promosi lewat media sosial (medsos) yang bisa diakses semua orang, kapan saja dan di mana saja.