Senin, 07 January 2019 12:51 UTC
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto: Baehaqi Almutoif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi mencabut izin pembangunan basement milik PT Saputra Karya di Jalan Raya Gubeng atau depan Gedung Bank Negara Indonesia (BNI). Penutupan ini setelah tim mitigasi kelongsoran Jalan Raya Gubeng merekomendasikan untuk menutup proyek tersebut.
“Proyeknya sudah diuruk dengan tanah dan sudah dikembalikan ke posisi normal. Kalau mau membangun ya harus mengurus izin mulai awal lagi,” kata Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui di rumah dinasnya, Senin 7 Januari 2019.
Dia menambahkan bahwa pencabutan izin pembangunan ini juga sebagai sanksi dari pemkot. Selain itu, Whisnu menilai pencabutan izin itu sudah sesuai lantaran adanya unsur pelanggaran.
BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Jadi Tersangka
Pasalnya, dari hasil tinjauan diketahui peristiwa tersebut merupakan kesalahan konstruksi dan tak sesuai dengan perencanaan yang diajukan ke pemkot.
“Jika nanti mengajukan lagi (izin), bisa diizinkan atau tidak, juga tergantung di lapangan. Semua bisa terjadi,” terang bungsu dari tiga bersaudara itu. Pemkot Surabaya akan meninjau lebih detail proses perizinan yang diajukan dengan harapan tidak terulang (jalan ambles).
Dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya mafia perizinan, Whisnu enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Secuil Tentang Jalan Raya Gubeng Tempo Dulu
Pastinya, semua prosedur internal pemkot sudah dijalankan. Tidak ada penyimpangan perizinan. Kendati demikian, ia menuturkan bahwa pemkot akan tetap melakukan evaluasi berkala dan berjangka.
“Kalau soal pengawasan, kami memang tidak bisa. Karena ini adalah proyek swasta. Terlepas dari itu, ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala,” tandasnya.