Sabtu, 05 January 2019 09:15 UTC
Ilustrator: Chepy
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya belum bisa memastikan adanya anggaran dana kelurahan sebesar Rp 3 miliar untuk masing-masing kelurahan di Surabaya atau totalnya mencapai Rp 450 milliar.
“Saya mencoba meminta draft dana kelurahan ke Kementrian Dalam Negeri. Namun pihaknya menjawab bahwa belum dikeluarkan karena masih ada penambahan beberapa poin,” kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati saat diwawancarai di Kantor DPRD Surabaya, 5 Januari 2019.
Ira mengungkapkan bahwa draft yang diperoleh merupakan draft dari seorang Camat yang memang sudah ditandatangani oleh Kemendagri Thahjo Kumolo.
Sebenarnya draft dana kelurahan sudah terdapat nomor ketetapannya, akan tetapi belum bisa karena belum diundangkan. “Jadi saya belum menerima draft resmi dari biro hukum mengenai dana kelurahan,” tambahnya.
Program dana kelurahan yang dicanangkan merupakan salah satu kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo, di samping dana desa yang sudah berjalan. Karena banyaknya keluhan warga yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan, maka tercetuslah program tersebut.
Terkait bagaimana pelaksanaan maupun penyaluran dana kelurahan ini melihat undang-undang yang akan ditetapkan nantinya. “Kami mencoba konsultasi ke pihak terkait seperti ke provinsi, atau biro hukum untuk masalah ini,” kata Ira.
BACA JUGA: Pemkot Diingatkan Payung Hukum Dana Kelurahan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jatim meminta Pemkot Surabaya mengalokasikan dana kelurahan yang nilainya sekitar lima persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 9 triliun yang dikurangi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di samping itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengkonfirmasi bahwa memang dana kelurahan yang dianggarkan belum bisa dipastikan karena belum ada undang-undangnya.
“Ya, dana kelurahan tidak ada ternyata,” kata Risma saat diwawancarai usai acara peluncuran Surabaya Bus di Taman Surya Surabaya, Jumat 4 Januari 2019.
Nantinya, jika dana kelurahan akan diundangkan dan turun, Pemkot Surabaya akan mewajibkan setiap kelurahan untuk lulus sertifikasi pengelolaan keuangan sehingga tidak akan mendapatkan masalah di kemudian hari.