Logo
Pasca pencabutan izin PT. Internux dan PT. First Media, Tbk

Kemenkominfo Awasi Pengembalian Pulsa dan Kuota Pelanggan

Reporter:

Sabtu, 05 January 2019 04:45 UTC

Kemenkominfo Awasi Pengembalian Pulsa dan Kuota Pelanggan

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada pada PT. Internux dan PT. First Media, Tbk.

Hal ini dilakukan Kemenkominfo pasca mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk kedua operator itu.

Hasil pantauan menyebutkan kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi.

BACA JUGA: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media

25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara.

Dikutip dari laman resmi kominfo.go.i, Jumat 4 Januari 2019, pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu.

Selain itu pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak  3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan.

Dengan rincian 2.581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.

Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.