Logo

Bisnis Judi Online, Tujuh WNA Cina Ditangkap

Reporter:,Editor:

Senin, 24 December 2018 12:15 UTC

Bisnis Judi Online, Tujuh WNA Cina Ditangkap

Tujuh WNA asal Cina ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena menjalankan bisnis judi online. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Tujuh warga Negara Cina ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena menjalankan praktik judi online.  Judi online ini beromzet 5 ribu yuan atau setara dengan Rp 10 juta per hari dan sudah beroperasi sejak dua bulan lalu.

“Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Senin 24 Desember 2018.

Tujuh tersangka yang ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ini adalah ZL (33), ZY (20), GX (22), GG (21), HS (18), CQ (23), dan GG (19). Menurut pengakuan pelaku, pelanggan judi online berasal dari Cina.

BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi dan Striptis di Blitar

Selama ini pelaku menawarkan ke pelanggan dengan bermain game online. Jika dari game online itu, mereka mengajak pelanggannya untuk bermain judi online di situs yang mereka kelola. "Dari sana pelaku memutar mata uang Yuan tersebut,” kata Arman.

Mantan Kapolres Probolinggo ini menambahkan, tujuh pelaku ini merupakan lulusan SMP hingga SMA. Saat dibawa ke Indonesia, pelaku ditawari sebagai marketing online sehingga mereka merasa dijebak karena kenyataannya untuk menjalankan judi online.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 17 barang bukti antara lain laptop, uang, proyektor, perangkat wifi, telepon genggam. Polisi akan emngembangkan kasus ini dan menyelidiki siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat untuk mereka menjalankan bisnis judi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu juga pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," kata Arman.