Senin, 28 July 2025 08:30 UTC

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat tandatangani persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2025. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beserta DPRD Lamongan telah menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2025 menjadi perda.
Persetujuan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Lamongan yang berlangsung pada Senin, 8 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan bahwa dengan adanya P-APBD, maka program prioritas yang berpihak kepada rakyat bakal cepat terlaksana.
"Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan proyeksi ekonomi makro nasional, dinamika fiskal daerah, kebutuhan percepatan pembangunan, isu-isu strategis capaian program, tingkat urgensi layanan publik, serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi belanja daerah," jelasnya.
BACA: Pemkab dan DPRD Lamongan Sahkan Tujuh Raperda Tahun 2025
Adapun postur pada Raperda P-APBD tahun anggaran 2025 meliputi perubahan pendapatan daerah yang diproyeksikan menjadi Rp3.237.363.583.900. Jumlah itu mengalami penurunan dari APBD 2025 sebanyak Rp3.50.100.600.000.
Demikian halnya dengan belanja daerah yang pada P-APBD 2025 diproyeksikan Rp3.325.912.739.516,77 juga mengalami penurunan dari APBD 2025 yang tercatat sebanyak Rp.3.260.100.600.000.
