Selasa, 01 July 2025 07:00 UTC
Wakil ketua tiga DPRD Lamongan Imam Fadli saat menandatangani surat pengesahan Raperda. Foto:Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Pemerintah kabupaten (pemkab) dan DPRD Lamongan menyetujui disahkannya tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.
Kesepakatan kedua belah pihak tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD hari ke IV dengan agenda persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin, 30 Juni 2025.
Empat dari tujuh raperda itu merupakan usulan dari pemkab. Kemudian, tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD Lamongan.
Raperda itu di antaranya, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.
Kemudian, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.
BACA: DPRD Lamongan Bentuk Empat Pansus Raperda 2025
Selain itu, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa.
Seluruhnya telah melalui tahap penimbangan dari tim raperda pemkab, DPRD, pansus, dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan Tim Raperda Pemkab Lamongan.
Dalam rapat paripurna ke IV, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa pembentukan perda bukanlah sekedar syarat administratif.
Namun, sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan," tutur Pak Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi.
BACA: PDIP Jember Berharap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Disahkan
Telah dilakukan penyempurnaan baik secara formil san materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.
Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur.
Hal ini diharapkan agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Kemudian, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.