Logo

Orang Asing Boleh Kerja di Indonesia Asal Patuhi Ini

Reporter:

Sabtu, 26 January 2019 05:21 UTC

Orang Asing Boleh Kerja di Indonesia Asal Patuhi Ini

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Ketenagakerjaan tak melarang orang asing bekerja di wilayah Indonesia. Mereka bisa bekerja asal memenuhi syarat yang ditetapkan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri mengatakan para pekerja asing di Indonesia wajib mengantongi izin tinggal dan kerja. Selain itu, mereka harus memenuhi standar kompetensi pendidikan dan bekerja dalam batasan tertentu; semisal jabatan, waktu, dan lokasi. “(Juga) harus membayar pajak dan lain sebagainya,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima Jatimnet.com, Sabtu 26 Januari 2019.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dijelaskan bahwa setiap TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Selain itu, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki paling kurang 5 (lima) tahun.

BACA JUGA: Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Sedikit

Kemudian TKA mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. TKA juga harus memiliki NPWP bagi yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Poin terakhir, TKA harus memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

“Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanif.

Selain itu, TKA tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang membidangi urusan personalia.

BACA JUGA: Jangan Termakan Hoaks Demo Buruh Cina di Morowali

Hanif mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. “Semua tenaga kerja asing yang sudah memenuhi ketentuan tentu boleh masuk,” kata Hanif menjelaskan.

Tetapi bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas melalui pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Hanif juga menegaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA. Pemerintah pun menindak tegas terhadap penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan.