Kamis, 02 June 2022 01:40 UTC
Anggota Satreskrim Polres Gresik saat menggebek lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Menganti, Gresik. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Sebuah rumah di komplek perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu 1 Juni 2022 digerebek anggota dari unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Gresik. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan tempat mengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang beralamatkan di eks-lokalisasi Dolly - Jarak, yakni Krishna Adji Bimantoro, berusia 21 tahun, warga Jalan Kupang Gunung Timur, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya.
Modus dilakukan tersangka di rumah kontrakan tersebut dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kilogram subsidi ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 Kg non subsidi. Dari tabung elpiji yang sudah dioplos, kemudian diedarkan dengan harga jual pertabung nya sebesar Rp.86 ribu.
Baca Juga: Korupsi Senilai 3,5 Miliar, Mantan Kepala Unit PT Pegadaian Bawean Ditahan Kejari Gresik
"Menurut pengakuannya bisnis kegiatan oplosan dimulai awal Januari 2022, di kontrakan nya. Tersangka mendapatkan keuntungan pertabung nya sebesar Rp.86 ribu. Kami juga menggagalkan puluhan tabung siap edar," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis 2 Juni 2022.
Kasat Rizki sapaan akrabnya ini mengungkapkan, dari penggerebekan yang dilakukan anggota berdasarkan informasi masyarakat, polisi telah 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg subsidi, dan LPG Pertamina warna pink ukuran 12 Kg non subsidi sebanyak 20 tabung serta 8 regulator.
Seratus segel LPG, empat sendok pengait, empat botol merk WD40, dua unit mobil yang didug sebagai operasional, empat kran air dan delapan selang yang telah dimodifikasi.
"Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi," Kasat Reskrim memungkasi.