Logo

Ombudsman Sebut Dua Masalah Utama PPDB Sistem Zonasi

Reporter:

Jumat, 21 June 2019 05:55 UTC

Ombudsman Sebut Dua Masalah Utama PPDB Sistem Zonasi

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Terdapat dua masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA di tahun ini. Ombudsman menyebut dua masalah itu antara lain ketidakpuasan dan ketidakpahaman masyarakat.

"Ada dua masalah utama kami uraikan dari beberapa laporan yang masuk terkait PPDB tahun 2019 ke Ombudsman RI baik di perwakilan maupun pusat," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers yang diterima di Kupang, Jumat 21 Juni 2019.

Dua hal itu antara lain ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dan berikut terkait kesalahpahaman tentang pendaftaran PPDB. Hal ini menyebabkan, beberapa masyarakat hingga menginap di sekolah.

Ia mengatakan, masalah sistem zonasi juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Bertujuan Meratakan Kualitas Pendidikan di Sekolah 

Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme. 

Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang berdampak pada antrean panjang yang menimbulkan kekisruhan. 

"Kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima," katanya. 

Menurut dia, persoalan ini muncul akibat kurang gencarnya sosialisasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dinas terkait maupun sekolah di daerah.

BACA JUGA: Seorang Wali Murid Diamankan Saat Demo di Depan Rumah Dinas Risma 

Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, Peraturan Mendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga seharusnya dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Menurut dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru. 

"Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," katanya. 

Pihaknya meminta agar Kemendikbud memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan zonasi mengingat beberapa kepala daerah masih memodifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama.

BACA JUGA: Kemendikbud Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi

"Aturan tentang sistem zonasi harus diterapkan secara tegas tetapi juga komunikatif dengan masyarakat, lintas kementerian dan pemerintah daerah sehingga tujuan zonasi dipahami semua pihak," katanya. (ant)