Logo

Kemendikbud Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi

Reporter:

Kamis, 20 June 2019 22:42 UTC

Kemendikbud Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya lima persen menjadi lima persen hingga 15 persen.

“Berdasarkan arahan Presiden (Presiden RI Joko Widodo), diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Kami putuskan dibuat rentangnya dari lima hingga 15 persen untuk jalur prestasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, PhD, Kamis 20 Juni 2019.

Diubahnya rentang untuk jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Bikin Sedih Anak, Wali Murid Ancam Tidur di Kantor Dindik

Didik menambahkan revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai besok (Jumat, 21 Juni 2019). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah, dengan harapan daerah yang masih bermasalah dengan PPDB bisa menemukan solusi.

“Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Didik menambahkan Kemendikbud telah mengumpulkan kepala lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia dan diketahui bahwa persoalan PPDB dikarenakan sejumlah orang tua yang tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.

BACA JUGA: Kisruh PPDB Zonasi Surabaya, Dispendik Tetapkan Jalur Tambahan Kuota

Dengan zonasi ini, Didik menjelaskan, memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus, melainkan proses pembelajaran di sekolah hingga menghasilkan murid yang bagus pula.

“Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapapun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah yang harus ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” kata Didik.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orangtua. Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. (ant)