Senin, 04 March 2019 07:13 UTC
NW dan anaknya melaporkan asisten pelatihnya yang diduga melakukan pencabulan ke Polresta Probolinggo. Foto: Zulkifli
JATIMNET.COM, Probolinggo – Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Dinas Pertanian, Pemerintah Kota Probolinggo dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan aksi pencabulan.
Korban pencabulan adalah F anak NW (41) warga Wonoasih, yang saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Sedangkan terlapor yakni, Defrain Juna Sukma Ramadhan atau Defren, warga Kademangan.
Informasi itu diketahui, saat NW kembali mendatangi Mapolresta Probolinggo guna meminta kejelasan atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya. Menurut NW, pelaku sampai kini belum ditahan.
“Anak saya menjadi korban pencabulan yang terjadi sekitar Oktober 2018 lalu,” kaa NW yang dijumpai di Lobi Mapolresta Probolinggo, Senin 4 Maret 2019.
BACA JUGA: Petani Sengon di Probolinggo Resah Serangan “Ulat Ice Cream”
NW memaparkan, anaknya yang merupakan atlet renang diminta Defren selaku asisten pelatih agar datang lebih awal, ke tempat latihan renang berlokasi di areal GOR (Gedung Olah Raga) Kedupok, Kota Probolinggo.
Karena yang memerintahkan pelatih, korban mematuhinya. Sayangnya, perintah itu modus pelaku untuk menjebak anak didiknya. Setiba di lokasi latihan, korban langsung diminta Defren untuk ganti pakaian, di kamar mandi Musholla setempat.
Malang pun bersambut, di lokasi tersebut pelaku melakukan perbuatan tidak senono.
“Awalnya anak saya gak mau terus terang. Tapi karena perilakunya berbeda, dari biasanya saya pun mendesak sampai akhirnya ia bercerita,” lanjutnya.
NW mengaku ada dua korban lain yang mengalami perlakuan tidak senono pelatih renang. Kebetulan keduanya sama-sama atlet renang, anak didik pelaku dan sudah melaporkan ke kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Debtcollector di Probolinggo
“Mereka (korban) teman anak saya, dan pelakunya adalah tenaga harian lepas Pemkot Proboinggo,” ungkapnya.
Terpisah Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto membenarkan laporan tersebut.
Terkait status pelaku yang belum ditahan, Kasatreskrim menyebut lantaran bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Soal ditahan atau tidak, penyidik memiliki alasan tersendiri. Ada alasan yang sangat teknis atas kasus ini, dan yang pasti pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan wajib lapor,”jelasnya.