Kamis, 19 October 2023 00:41 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Jember - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur, menangkap salah seorang kepala desa aktif di Bondowoso saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah warga Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Oknum Kades yang namanya dirahasiakan tersebut ditangkap bersama 8 orang temannya.
"Oknum kades tersebut kita tangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu," kata Kasatreskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dia menjelaskan dari penangkapan 9 orang pengguna narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti 79,5 gram sabu serta sejumlah perangkat alat hisab sabu, 1 unit timbangan, dan uang senilai Rp900 ribu.
Hasil penyidikan terhadap para tersangka, ke 9 tersangka tersebut beda jaringan. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari luar Jember.
"Untuk jaringannya mereka berbeda tapi dari satu sumber dari luar Jember, ada beberapa jaringan yang kita ungkap ada 3 titik dari luar kabupaten kita," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 Penulis : Nugraha
 Editor    : Febrian
