Logo

OJK Jember Minta Korban Penipuan Digital Segera Lapor ke IASC, Peluang Dana Terselamatkan Lebih Besar

Reporter:

Kamis, 18 June 2026 08:28 UTC

OJK Jember Minta Korban Penipuan Digital Segera Lapor ke IASC, Peluang Dana Terselamatkan Lebih Besar

Kepala OJK Jember, Aris Budiman (kanan) dan Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno (tengah) saat berbicara dalam Media Briefing yang digelar di kantor OJK Jember, Kamis, 18 Juni 2026. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau scam untuk segera melaporkan kejadian yang dialami melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor utama dalam upaya penyelamatan dana korban.

Kepala OJK Jember, Aris Budiman, menjelaskan bahwa IASC merupakan pusat koordinasi nasional yang dibentuk oleh OJK bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Lembaga tersebut bertugas menangani laporan penipuan digital di sektor jasa keuangan secara cepat dan terintegrasi.

Menurut Aris, tujuan utama pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan transaksi yang terindikasi sebagai hasil penipuan sehingga dana korban masih memiliki peluang untuk diamankan sebelum berpindah ke pihak lain.

"Jadi target adanya IASC ini, yang pertama penundaan transaksi penipuan, supaya lebih cepat dan bisa menyelamatkan sisa dana," tuturnya saat Media Briefing di Kantor OJK Jember, Kamis, 18 Juni 2026. 

BACA: Waspada! Sepatah Kata Bisa Jadi Celah Penipuan

Aris mengakui hingga saat ini belum ada kasus yang menunjukkan seluruh dana korban dapat kembali sepenuhnya. Namun, keberadaan IASC dinilai mampu meningkatkan peluang pengembalian sebagian dana yang masih bisa dilacak dan diamankan.

"Setengahnya saja belum tentu ada. Tapi setidaknya dengan adanya IASC itu sebagian bisa balik," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan proses penyelamatan dana. Semakin cepat korban melapor setelah menyadari adanya penipuan, semakin besar peluang dana tersebut dapat diblokir atau ditelusuri.

"Ketika korban itu bisa segera melapor. Maka, peluang dananya bisa diselamatkan itu semakin besar. Kalau bilangnya sekarang, dia tahu sekarang. Lapornya besok itu kemungkinan sudah terlambat," ucapnya.

BACA: Kerugian Penipuan Belanja Online Capai Rp1,3 Triliun, Rata-rata Korban Rugi Rp17 Juta

Menurut Aris, mekanisme yang dijalankan IASC saat ini juga lebih cepat dibandingkan skema sebelumnya yang mengharuskan adanya proses persetujuan dari berbagai lembaga keuangan sebelum tindakan dilakukan.

Di sisi lain, OJK mencatat nilai kerugian akibat penipuan digital masih sangat besar. Berdasarkan data IASC, kerugian korban penipuan yang berkaitan dengan transaksi belanja online telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Aris menyebut modus penipuan yang memanfaatkan aktivitas belanja daring masih menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditemukan. Bahkan rata-rata kerugian yang dialami setiap korban mencapai sekitar Rp17 juta.

"Rata-rata kalau dibagi per korban, itu Rp 17.000.000," kata dia.