Kamis, 24 January 2019 13:05 UTC
Ilustrasi Ojek Online Grab. Foto: CNBC
JATIMNET.COM, Surabaya - Grab didesak serius memperbaiki sistem setelah seorang mitra ojeknya melecehkan penumpang di Jombang Jawa Timur. Mitra Grab tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.
"Saya melihat Grab tidak memberikan langkah konkrit yang tepat dan tidak serius membenahi sistem yang mengawasi perilaku pengemudinya," kata Co Director Hollaback! Jakarta, Anindya Restuviani, dalam siaran persnya, Kamis 24 Januari 2019.
Peristiwa pelecehan penumpang itu menurutnya menimbulkan keresahan sekaligus menambah catatan buruk Grab Indonesia dalam menangani pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan.
Anindya menilai Grab cenderung tidak peka dalam menangani kasus pelecehan seksual dari mitra driver terhadap penumpangnya. "Saya sangat khawatir atas kejadian ini," ucap Anindya.
Ia mengimbau Grab untuk memperbaiki sistem perekrutan mitra pengemudi. Perbaikan meliputi analisis psikologi serta rekam jejak calon mitra.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Sayangkan Pemberitaan Prostitusi Daring yang Berlebihan
Imbauan juga muncul dari Yayasan Pulih. Konselor yayasan, Wawan Suwandi meminta Grab agar meningkatkan sistem keamanan untuk menghentikan pelecehan seksual kepada penumpang.
Ia juga mengingatkan agar keluarga terdekat mendampingi korban untuk mempercepat proses pemulihan dari trauma.
Selain mendesak Grab untuk memperbaiki sistem, aktivis juga mengapresiasi langkah Polres Jombang. Aparat kepolisian setempat dinilai bertindak cepat meringkus tersangka pelaku pelecehan.
Apresiasi disampaikan oleh anggota Komisi Ombudsman RI Alvin Lie. "Ini adalah tindakan pidana murni karena melecehkan wanita. Tindakan polisi sudah tepat karena segera menangkap tersangka," katanya.
Pada 18 Januari 2019 Yulianto (40) ojek online mitra Grab melecehkan penumpang perempuan berusia 14 tahun. Warga kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
Yulianto dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak. Yulianto terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ant)
