Sabtu, 16 January 2021 00:00 UTC
CURANMOR. Nelayan pelaku curanmor diinterogasi di Polsek Paiton. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang nelayan di Kabupaten Probolinggo diringkus Polsek Paiton karena melakukan pencurian dan penggelapan motor.
Pujianto, 44 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, disangka mencuri motor milik karyawan Cafe 74 di desa setempat.
Usai diamankan berikut barang bukti uang diduga hasil penjualan motor korban, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Paiton.
Kapolsek Paiton AKP Noer Choiri mengatakan diketahuinya ada karyawan kafe yang menjadi korban pencurian motor setelah bersangkutan melakukan laporan polisi.
BACA JUGA: Curi Motor di Sawah, Pemuda Ini Diamuk Massa
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa berawal saat korban, Zeinul Abidin, 27 tahun, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, yang bekerja di Cafe 74 menaruh motor Honda Vario bernopol N 5087 NA di samping kafe, Rabu malam, 13 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.
Karena merasa lelah akibat seharian bekerja di kafe, korban tertidur di dalam kafe sekitar pukul 22.00 WIB. Selang satu setengah jam kemudian, korban yang tersadar lantas bangun.
“Saat bangun itulah korban sudah tidak melihat lagi keberadaan motornya, sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Noer, Jumat, 15 Januari 2021.
Korban lantas menanyakan keberadaan motornya ke rekan kerjanya maupun warga sekitar, namun hasilnya nihil. Tak membuahkan hasil, korban melaporkan kehilangan motornya ke polisi, Kamis, 14 Januari 2021.
BACA JUGA: Kisah Pemilik Toko Eletronik di Probolinggo Duel dengan Pencuri
“Dari laporan itulah, kami langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Kami kemudian mendapati titik terang jika pelakunya mengarah ke Pujianto atau yang biasa dipanggil To Wader," kata Noer.
Noer menyampaikan setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa diamankan di SPBU Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Hanya saja, motor korban telah dijual pelaku.
“Saat kami tangkap, pelaku mengaku motor korban telah dijual Rp2 juta. Sebagian uangnya, sekitar Rp900 ribu telah dibelikan kalung emas, sepotong baju, dan celana warna hitam. Dan sisa uangnya sekitar Rp700 ribu,” kata Noer.
Sisa uang tersebut rencananya bakal digunakan pelaku membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.