Rabu, 15 October 2025 03:00 UTC
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sampang Erwin Elmi Syahrial saat ditemui di kantornya, Rabu 15 Oktober 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mendapat kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebesar Rp3,6 miliar untuk program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) 2025.
Data Dinas Sosial (Dinsos) Sampang mencatat sebanyak 2.466 masyarakat Prasejahtera yang tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) tersebut.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sampang Erwin Elmi Syahrial menyampaikan, program P3KE sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem di Jatim.
Bantuan tersebut direalisasikan dalam bentuk bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja.
"Setiap warga menerima bantuan Rp1,5 juta. Duit itu digunakan untuk pengembangan usaha serta memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan," katanya, Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA: 8.630 Keluarga Penerima P3KE Kembali Terima Bantuan Beras dari Bapanas
Erwin menjelaskan, penetapan data penerima bantuan program P3KE sesuai dengan pengajuan SK Bupati Sampang tentang kemiskinan ekstrem.
Sementara, untuk mekanisme dan teknis penyaluran bantuan ditentukan oleh Pemprov Jatim. "Kami menggandeng karang taruna dalam melakukan proses verifikasi data penerima bantuan pendampingan pencairan, dan pelaporan," ujar Erwin.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud meminta penyaluran bantuan hibah harus tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan.
"Dana hibah itu berasal dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.
BACA: Cegah Stunting, Pemkot Mojokerto Berikan Bantuan Pangan untuk 796 Keluarga
Mahfud menilai perlu adanya mekanisme verifikasi yang ketat bagi calon penerima bantuan, sehingga bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar layak dan membutuhkan.
"Harus ada standar SOP (standar operasional prosedur) yang jelas, siapa yang berhak menerima bantuan itu, apa indikatornya, dan bagaimana hasil yang diharapkan dari adanya bantuan tersebut," ujar Mahfud.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap penggunaan bantuan hibah setelah disalurkan kepada warga.
"Ini bertujuan untuk memastikan bantuan tidak berhenti hanya di acara seremonial penyerahan, tetapi benar-benar diimplementasikan sesuai harapan pemerintah," tandasnya.