Logo

Nekat Menerobos Palang Pintu, Bus Karyawan Hampir Tersambar Kereta Api

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 October 2025 04:00 UTC

Nekat Menerobos Palang Pintu, Bus Karyawan Hampir Tersambar Kereta Api

Detik-detik bus pengangkut karyawan pabrik pengolahan kayu saat menerobos palang pintu di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kota Probolinggo. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kecelakaan maut antara bus pengangkut karyawan pabrik dengan kereta api nyaris terjadi di perlintasan sebidang wilayah Kota Probolinggo.

Pemicunya, bus yang melaju dari arah utara nekat menerobos palang pintu yang hampir tertutup penuh. Saat bersamaan, sebuah kereta api hendak melintas dengan jarak cukup dekat dengan palang pintu tersebut.

‎‎Beruntung, bus tersebut berhasil mundur sebelum kereta tiba dan terhindar dari tabrakan. Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 25 detik dan viral di media sosial.

‎‎Video tersebut memperlihatkan bus karyawan bertuliskan “KTI” pada kaca belakang dan “SHC Trans” pada bodi samping terjebak di dalam palang pintu kereta api yang dalam posisi tertutup.

‎‎Akun media sosial Haloprobollinggo menjadi salah satu yang pertama mengunggah video tersebut dan langsung menuai ratusan komentar dari warganet.

BACA: Berhenti di Tengah Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Mojokerto, Truk Angkut Mobil Ditrabak KA Sancaka

‎‎Banyak warganet mengecam aksi sopir yang dinilai ugal-ugalan dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

‎‎Menurut keterangan sejumlah saksi mata, bus yang membawa karyawan sebuah pabrik pengolahan kayu di Kecamatan Mayangan melaju dari arah utara.

‎‎Saat itu, palang pintu kereta api sudah mulai menutup karena kereta akan melintas. Namun, alih-alih berhenti, bus tersebut justru memaksa masuk menerobos palang.

‎‎Akibatnya, bus terjebak di tengah rel ketika palang pintu sisi lainnya sudah menutup total. Dalam kondisi panik, sopir sempat meminta penjaga palang membuka penghalang agar bisa keluar.

‎Beberapa saat kemudian, bus akhirnya mundur dan berhenti di sisi luar rel sebelum kereta melintas.  ‎‎“Bus itu nekat masuk, padahal suara sirine sudah bunyi dan palang sudah turun. Untung sempat mundur, kalau tidak bisa tertabrak kereta,” ujar Syaiful Bahri, salah satu warga yang berada di lokasi, Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA: Di Balik Aksi Heroik Petugas Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Gagalkan Kecelakaan KA Sancaka Tabrak Truk Angkut Mobil

‎‎Menanggapi insiden tersebut, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎‎“Kami akan memanggil sopir dan pemilik bus untuk dimintai keterangan. Tindakan ini sangat membahayakan nyawa banyak orang,” tegasnya.

‎‎Pihanya juga menyayangkan peristiwa itu. Ia mengingatkan bahwa perlintasan sebidang, bukan tempat untuk melanggar aturan lalu lintas.

‎‎Sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu tertutup.

‎‎Siswandi mengimbau masyarakat, untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Karena tindakan ceroboh sekecil apa pun dapat berakibat fatal.

‎‎"Jadi, tidak hanya membahayakan bagi pelaku. Tetapi, juga penumpang dan pengguna jalan lainnya,"pungkasnya.