Logo

Nekat Lakukan Human Trafficking, Seorang Wadam Diringkus Polres Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 December 2021 08:20 UTC

Nekat Lakukan <em>Human Trafficking</em>, Seorang Wadam Diringkus Polres Mojokerto

Tersangka IJZ alias BA, sebagai seorang wadam alias waria berusia 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat diperiksa penyidik, Selasa 14 Desember 2021. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang wadam alias waria (wanita jadi-jadian) diringkus anggota Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.Pasalnya, ia kedapatan melakukan perdagangan anak dibawah umur atau human trafficking di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka IJZ alias BA, 23 tahun, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diduga dengan sengaja mengeksploitasi anak dibawah umur tersebut sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penangkapan berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari yang transaksi operasionalnya sampai ke wilayah Tretes, Pasuruan.

Tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat seorang wadam yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya. Kemudian, pada hari Senin, 6 Desember 2021 pelaku diamankan oleh anggotanya.

Baca Juga: Konjen AS Ajak Imigrasi Surabaya dan Polri Bahas Kasus Perdagangan Orang

"Kita amankan di kos milik pelaku. Serta dapat menyelamatkan tiga korban inisial KSAY, EDS als S, dan SNM als SBS di daerah
Kecamatan Mojosari," ucap Andaru, Selasa, 14 Desember 2021.

Ketiga korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PKS) oleh tersangka IJZ. Lanjut Andaru, dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari.

Yakni, EDS als S, 16 tahun masih berstatus pelajar, dan SNM als SBS, 17 tahun yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY, sudah berumur 18 tahun dengan status mahasiswa. "Modus operandinya, pelaku mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya.

Andaru menjelaskan, tersangka mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga wilayah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Pria di Jombang Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Bermain Threesome

"Ditempat-tempat kos, dan beberapa tempat lainnya. Pelaku IJZ als BA berkomunikasi dengan para pria yang menjadi pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan mencari wanita untuk menemani minum-minuman keras atau berhubungan seksual," katanya.

Usai melakukan negosiasi, lanjut Andaru, tersangka kemudian menentukan tarif yang akan dikenakan untuk menemani minum-minuman keras dan melayani hubungan seks.

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,2 juta. "Uang hasil eksploitasi anak tersebut kemudian diserahkan korban kepada pelaku untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan, serta alat kecantikan ketiga korban dan juga pelaku," ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti gawai berwarna putih, dan saat ini dititipkan di Polsek Mojosari, dan dikenakan berlapis dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara.

"Yakni, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP," katanya.