
Ilustrasi ibu hamil. Foto: pngdownload.
JATIMNET.COM, Jakarta – Negara menanggung biaya persalinan ibu hamil. Untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, maka syarat yang harus dipenuhi, seperti masuk kategori fakir miskin, tidak mampu, dan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kebijakan untuk mencegah kematian ibu dan bayi itu telah dikeluaran Presiden Joko widodo. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir melalui Program Jaminan Persalinan. Adapun penerapannya dimulai sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
BACA JUGA : Program Jampersal Konsen Pada Kondisi Kesehatan Ibu Hamil
Dengan diberlakukannya Inpres ini, pemerintah akan berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan setempat.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kutipan dalam Inpres yang diakses melalui laman JDIH.setkab.go.id.
Inpres ini ditujukan kepada beberapa jajarannya disertai dengan instruksi khusus yang harus mereka lakukan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) diberikan instruksi untuk mengkoordinasi, mensinkronisasi, mengendalikan, dan melaporkannya jalannya Inpres kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BACA JUGA : 21 Bumil di Gresik Terkonfirmasi Positif Covif-19
Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) juga diberikan instruksi, di antaranya adalah mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal serta menyusun dan menetapkan teknis pelayanan melalui program Jampersal.
Menteri Dalam Negeri pun diberikan instruksi dalam Inpres tersebut, antara lain memberikan fasilitas kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya. Selain itu, Mendagri juga harus menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.