Logo
Toha telah menjalani hukuman selama tiga tahun di LP Sungailiat

Napi Teroris Bom Thamrin Asal Malang Bebas

Reporter:

Rabu, 27 February 2019 03:55 UTC

Napi Teroris Bom Thamrin Asal Malang Bebas

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya – Achmad Ridho Wijaya alias Toha, napi teroris yang diketahui bertempat tinggal di Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur bebas setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat mengatakan, Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang lahir di Jakarta 3 September 1976 merupakan napi kasus bom Thamrin.

"Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang bertempat tinggal di perumahan, Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan negeri Jakarta Timur," katanya Senin 25 Februari 2019.

BACA JUGA: Indonesia dan Rusia Bertukar Informasi Data Teroris Berikut Pendanaannya

Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang merupakan PNS tidak aktif sebelumnya ditahan oleh penyidik Polri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai tanggal 24 Juni 2016.

Kemudian dari tanggal 23 Juni sampai 21 Agustus 2016 ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal 16 Agustus 2016 sampai tanggal 14 September 2016 dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Penahanan Achmad Ridho Wijaya diperpanjang oleh wakil Ketua Pengadilan Jakarta Timur tanggal 15 September 2016 sampai tanggal 13 November 2016.

BACA JUGA: Seorang Penjaga Pantai di AS Disebut "Teroris Domestik"

Kemudian yang bersangkutan di perpanjang lagi masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 14 November 2016 sampai tanggal 13 Desember 2016.

Pada saat itu, Achmad Ridho Wijaya alias Toha didampingi oleh tujuh orang penasihat hukum yakni, Nurlan, Arman Remy, Kamsi, Mustofa, Tri Saupa Angka Wijaya, Faris dan Ahyar.

Al Ihsan mengatakan, jumlah napi teroris di Lapas Kelas II B Sungailiat hanya satu orang yakni Achmad Ridho Wijaya yang hari ini sudah bebas. (Ant)