Logo

MUI dan Ormas Islam di Probolinggo Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Karena Akan Menghapus Tap MPRS tentang Larangan Komunisme
Reporter:,Editor:

Jumat, 26 June 2020 12:40 UTC

MUI dan Ormas Islam di Probolinggo Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

TOLAK RUU HIP. MUI, ormas Islam, FKUB, dan Lembaga Kepemudaan se-Kabupaten Probolinggo menolak RUU HIP dan menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat, 26 Juni 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Lembaga Kepemudaan se-Kabupaten Probolinggo menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dibahas DPR RI.

Aksi penolakan dilakukan di halaman Gedung Islamic Center Kraksaan, Probolinggo, dengan membacakan lima poin pernyataan sikap, Jumat sore, 26 Juni 2020.

Pertama, Pancasila yang rumusannya telah ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah rumusan final sebagai falsafah dan dasar negara yang merupakan norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, Khofifah Ingatkan Tidak Egois Tangani Covid-19

Kedua, Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Karena itu tidak dibutuhkan lagi tafsir baru dari Pancasila, lebih-lebih jika penafsiran itu hanya pada tingkat Undang-Undang, karena hal ini jelas mendegradasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila.  

Ketiga, mendukung sepenuhnya sikap Dewan Pimpinan MUI Pusat bersama dengan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia untuk meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabut dari agenda pembahasan oleh DPR RI maupun pemerintah. 

Keempat, jka pembahasan RUU HIP tetap dilanjutkan sekalipun dengan skema penundaan, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sudah final, pemborosan dan kemunduran, mencederai perasaan masyarakat, dan menjadi kemudaratan besar yang mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kelima, mereka meminta agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan tuntutan dan aspirasi masyarakat terkait RUU HIP. Jika DPR dan pemerintah tidak mengindahkan, maka mereka siap bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional dan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

BACA JUGA: Wali Kota dan Pejabat Mojokerto Peringati Hari Lahir Pancasila di SD Bekas Soekarno Sekolah

Usai membacakan pernyataan sikap, mereka bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memberikan surat pernyataan sikap ke Ketua DPRD agar selanjutnya disampaikan ke DPR RI.

Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan mengatakan salah satu alasan yang menjadi dasar penolakan RUU HIP karena ada upaya akan menghapus ketentuan tentang larangan komunisme.

“Salah satu yang tidak dimasukkan dalam RUU HIP adalah Tap MPRS yang mana isinya melarang adanya komunisme bangkit kembali di Indonesia,” katanya.

Wasik berharap apa yang disuarakan pihaknya dan masyarakat Indonesia pada umumnya disikapi pemerintah pusat. Jika diabaikan pemerintah, Wasik menegaskan akan berupaya menggagalkan RUU HIP lewat jalur konstitusional.

Menyikapi pernyataan sikap tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andy Suryanto menyampaikan pihaknya segera mungkin akan meneruskan surat pernyataan sikap tersebut ke DPR RI.

BACA JUGA: Pancasila Harus Diimplementasikan sebagai Working Ideology

Ia mengapresiasi langkah MUI Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah elemen masyarakat yang tak ingin adanya perpecahan atau tetap menjaga NKRI berdasarkan Pancasila.

“Kami sudah menerima dengan tangan terbuka, apapun itu wajib hukumnya bagi kami sebagai lembaga perwakilan yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk meneruskan ke atas, dengan tuntutan dibatalkan,” katanya.