Logo

Muhammadiyah Pertanyakan DPR Ngotot Bahas RUU Pesantren

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 November 2018 10:10 UTC

Muhammadiyah Pertanyakan DPR Ngotot Bahas RUU Pesantren

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya – Sekretaris PP Muhammadiyah, Abd Mu’ti mempertanyakan alasan DPR RI ngotot membahas dan mengesahkan RUU Pesantren yang dinilainya belum melewati prosedur yang benar.

Abd Mu’ti juga mengimbau agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Pesantren karena rancangan ini banyak bertentangan dengan peraturan yang ada. 

"Kami sudah menerima draf dan banyak hal yang bertentangan satu sama lain. Jadi ada kesan RUU ini dipaksakan untuk disahkan oleh anggota DPR periode ini," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Abd Mu'ti ditemui di gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Sabtu 10 November 2018. 

Muhammadiyah mencatat ada beberapa hal yang overlap bahkan bertentangan di RUU ini. Yang pertama adalah dalam UUD 1945 pasal 31 mengatakan adanya satu undang-undang sistem pendidikan nasional yang dituangkan di UU Nomor 20/2003.

Dalam UU Sisdiknas juga sudah mengatur tentang pendidikan keagamaan, yang diturunkan lagi di PP 55/2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan dan diperkuat oleh peraturan menteri agama tentang pesantren. 

"Jadi kalau bicara payung hukum dan perangkatnya sudah lengkap," ujarnya. 

Mu'ti menyebut DPR seharusnya mengundang stakeholder duduk bersama membahas RUU ini. Muhammadiyah hingga kini belum mendapat undangan untuk hadir dalam public hearing soal RUU ini. 

Perihal naskah akademik juga disinggung Mu'ti tidak sesuai dengan kaidah yang ada. "Jadi jangan memaksakan diri untuk mengesahkan UU itu. Juga tidak urgen ditetapkan terburu-buru karena prosedurnya belum jalan semua," tegasnya. 

DPR RI menargetkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (PPK) rampung pada akhir tahun 2018. Dengan adanya RUU PPK diharapkan pemerintah nantinya memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan pesantren.