Senin, 13 March 2023 08:20 UTC
Bondet. Foto Pelaku Pelemparan Bondet atau Bom Ikan di Probolinggo. Foto : Humas Polresta.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pelaku teror pelemparan bondet atau bom ikan yang terjadi, di rumah Hamidah (53) warga Jalan KH Abdul Hamid, Gang 5, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Jum'at 10 Maret 2023 dini hari lalu, akhirnya tertangkap.
Adalah AH (26) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. AH nekat melakukan aksi pelemparan bondet itu, gegara merasa sakit hati setelah cintanya ditolak oleh LL (34).
LL adalah teman Nurmalia (29) warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Yang mana saat kejadian, keduanya tengah bertamu ke rumah Reni Handayani (37), merupakan anak Hamidah.
Dikonfirmasi mengenai itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkannya. Zainullah mengungkapkan, peristiwa bermula saat AH memberikan uang senilai Rp 700 ribu kepada LL, sebagai biaya untuk tinggal kos di rumah Reni.
AH rela memberikan uang itu, dengan harapan LL bisa menerima perasaan cintanya. Namun perasaan AH nyatanya malah bertepuk sebelah tangan, setelah LL tidak merespon perasaan cinta AH.
"Dari situ, emosi AH mulai muncul kepada LL. Sampai akhirnya, terjadilah peristiwa pelemparan bondet pada Jum'at malam,"ujar Zainullah, Senin 13 Maret 2023.
Saat kejadian, LL dan Nurmalia bertamu ke rumah Reni, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 700 ribu ke Reni, untuk mengembalikan uang pemberian AH. Di situ, AH kemudian datang dan bermaksud menemui LL.
Mengetahui kedatangan AH, LL malah bersembunyi di salah satu ruangan rumah Reni. LL bahkan menyuruh Reni, untuk menemui AH dan menyerahkan uang Rp 700 ribu tersebut.
"AH memang menerima uang itu. Akan tetapi, diduga karena tidak terima diperlakukan demikian, setelah ke luar rumah Reni, AH kemudian melemparkan bondet ke teras rumah dan meledak, lalu melarikan diri," Papar Zainullah.
Akibat ledakan bondet itu, bagian kaca depan rumah Reni pecah berhamburan. Bahkan, Reni dan Nurmalia yang saat itu ada di ruangan tamu, terkena pecahan kaca sehingga keduanya harus dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo guna menjalani penanganan medis.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP. Berbekal hasil penyelidikan, pelaku berselang beberapa waktu kemudian, akhirnya bisa ditangkap.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo,"jelas Zainullah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, imbuh Zainullah, tersangka bakal dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406. Dengan ancaman hukuman, 20 tahun penjara.