Rabu, 17 October 2018 12:09 UTC

Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra (dua dari kiri) mengamankan barang bukti yang didapat dari Fakrul Akbar usai menipu empat korban dengan kerugian Rp500 juta. FOTO: M. Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Fakrul Akbar alias Gus Akbar (22) warga Dusun Tempel, Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan mengaku bermodalkan uang Rp 2 juta untuk menjalankan aksinya, penipuan bermodus penggandaan uang.
Dengan uang itu, ia membeli uang mainan di Pasar Porong dan berhasil memerdaya korbannya hingga Rp 500 juta. “Saya beli uang mainan dari berbagai macam uang pecahan yang memang mirip uang aslinya,” katanya, Rabu 17 Oktober 2018.
BACA JUGA: Gasak Uang Ratusan Juta Bermodal Baju Koko
Dalam menjalankan aksinya, mula-mula Fakrul memasukkan uang mainan itu ke dalam kardus. Ia lalu mengajak korbannya ke ruangan gelap agar leluasa mengganti uang asli dari korbannya dengan uang mainan. Untuk meyakinkan korbannya, Fakrul selalu memperlihatkan uang asli pada korbannya.
Agar korbannya kian percaya, Fakrul bahkan memberikan uang asli dan meminta korbannya membelanjakan uang itu. “Memang awalnya saya praktik itu gunakan uang asli untuk meyakinkan korban, jadi saya coba suruh dia untuk membeli dengan uang tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Ingin Cepat Kaya, Malah Tertipu Uang Mainan
Di depan polisi, Fakrul berdalih menjalankan aksinya karena terperdaya bisikan gaib. Menurut dia, ada dua jin jahat yang membayanginya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk Fakrul karena diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Selasa 16 Oktober 2018. Dalam menjalankan aksinya, ia memerdaya korbannya dengan uang mainan. Setidaknya empat orang tertipu oleh aksinya. Total uang yang didapat pelaku dari aksi itu mencapai Rp 500 juta.
