Rabu, 14 January 2026 08:46 UTC

Nenek Elina didampingi kuasa hukum dan keluarga keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu, 14 Januari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina, Rabu, 14 Januari 2026. Perempuan berusia 80 tahun itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Nenek Elina mendatangi Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi anggota keluarga dan kuasa hukumnya. Penyidik menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB sebelum yang bersangkutan keluar dari ruang pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja menyampaikan bahwa penyidik melontarkan total 48 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan menyoroti riwayat penguasaan, kepemilikan, serta lama tinggal kliennya di rumah yang menjadi objek sengketa.
“Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut, sejak tahun berapa. Tadi dijelaskan bahwa nenek sudah tinggal di situ sejak tahun 2011,” ujar Wellem kepada wartawan yang sudah menunggu.
BACA: Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Penyidik juga menggali keterangan terkait adanya keberatan atau klaim dari pihak lain selama Nenek Elina menempati rumah tersebut. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tidak pernah ada komplain atau protes sejak 2011 hingga 2025.
“Bahkan ada keluarga yang lahir dan besar di situ. Jadi selama bertahun-tahun tidak pernah ada komplain sama sekali,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik meminta Nenek Elina menunjukkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan waris, daftar mutasi objek pajak, hingga surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pihak kelurahan.
“Surat keterangan tanah yang ditanyakan itu adalah yang terbaru, diterbitkan tahun 2025 oleh kelurahan,” ujarnya.
BACA: Nenek Elina Datangi Polda Jatim Lagi, Laporkan Pemalsuan Surat Tanah
Kuasa hukum menjelaskan, penyidik sempat menyinggung dugaan unsur pemalsuan dalam pemeriksaan. Meski demikian, pihaknya menegaskan belum mengambil kesimpulan apa pun terkait materi laporan tersebut.
“Kalau soal pemalsuan, itu bukan ranah kami untuk menyimpulkan. Nenek hanya menjawab sesuai yang diketahui dan dialami,” katanya.
Selain itu, penyidik turut menanyakan keberadaan akta jual beli yang menjadi bagian dari laporan. Nenek Elina diminta menjelaskan pengetahuannya mengenai dokumen tersebut beserta kronologi yang ia pahami.
Penyidik juga menggali informasi mengenai hubungan Nenek Elina dengan pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Berdasarkan keterangannya, Nenek Elina baru mengenal pihak tersebut pada 5 Agustus 2025.
“Pertanyaannya jelas, kenal sejak kapan. Jawabannya sejak Agustus 2025,” kata kuasa hukum.
BACA: Faradila Dieksekusi di Batu, Jasad Dibuang di Pasuruan
Terkait komunikasi dengan kelurahan, RT/RW, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nenek Elina mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung setelah muncul laporan dugaan dokumen bermasalah. Namun, pihak keluarga sempat melakukan klarifikasi secara mandiri.
“Kami sempat konfirmasi ke kelurahan pada September 2025, tepatnya tanggal 19, lalu tanggal 23 September konfirmasi lagi. Kemudian berlanjut Oktober 2025,” ujarnya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum memberikan penjelasan rinci terkait perubahan data yang dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, pihak kelurahan menyebut adanya transaksi jual beli di masa lalu sebagai dasar perubahan tersebut.
Dalam pemeriksaan juga dibahas keberadaan surat keterangan tanah Letter C yang disebut berasal dari tahun 2013 dan merujuk pada penguasaan lahan sejak 2011, bukan tahun 2025 sebagaimana yang dipermasalahkan dalam laporan.
Hingga saat ini, Nenek Elina dan kuasa hukumnya menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jawa Timur.
