Logo

Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 January 2026 07:30 UTC

Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Nenek Elina bersama keluarga dan kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan surat tanah, Rabu, 14 Januari 2026.Foto : Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Elina Widjajanti, 80 tahun, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim), Rabu, 14 Januari 2026.

Kali ini, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam upaya klarifikasi tentang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang dilaporkannya pekan lalu. Adapun pihak terlapornya adalah S dkk.

Proses ini merupakan buntut dari kasus dugaan pengusiran oleh oknum salah satu ormas terhadap Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu.  

Nenek Elina tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelah turun dari mobil nenek Elina nampak berjalan dengan membawa sebuah tas kresek berwarna putih. Ia lantas menuju ke lobi gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti aja ya (wawancara)," ujar kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja tanpa menghentikan langkah kakinya.

BACA: Nenek Elina Datangi Polda Jatim Lagi, Laporkan Pemalsuan Surat Tanah

Berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina diminta datang untuk memberikan keterangan dan menemui penyelidik Kompol Agung Ari Bowo. Nenek Elina selaku pelapor diminta membawa dokumen terkait perkara yang dilaporkan serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.

"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa pekan lalu.

BACA: Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual kepada siapapun. Namun, tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.

"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati (kakak nenek Elina). Nah, surat keterangan tanah itu dasarnya kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan nggak mungkin itu," bebernya.

Ia melanjutkan saat melapor membawa barang bukti akta waris, sekop tanah dan kutipan C.