Logo

Merasa Dikriminalisasi, Seorang Anak Minta Perlindungan Hukum untuk Ayah ke Polda Jatim

Reporter:

Rabu, 12 May 2021 07:00 UTC

Merasa Dikriminalisasi, Seorang Anak Minta Perlindungan Hukum untuk Ayah ke Polda Jatim

Tim advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya yang melakukan pendampingan terhadap As'ad Ulul Albab

JATIMNET.COM, Surabaya - Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan dikriminalisasikan, As'ad Ulul Albab, mengadukan nasib ke Polda Jatim terkait kasus yang menimpa orang orang tuanya Muhmidun syukur yang saat ini tengah terbelit tuduhan kasus dugaan pelecehan seksual. 

Pengaduan As'ad ini pun disampaikannya ke Polda Jatim pada Rabu 12 Mei 2021, dengan didampingi oleh para kuasa hukumnya. Ia pun bercerita tentang kasus yang menimpa sang ayah, Muhmidun Syukur.

Di mana, hal itu berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun, pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. "Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya. 

Ia menambahkan, dipersidangan ini lah terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal. Yakni seperti jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.

Baca Juga: Diduga Janjikan Terima CPNS, Kepala KPLP Jember Diamankan Polisi

"Misalnya hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan. Sehingga, seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap sang ayah yang nota bene adalah seorang kepala sekolah SMP swasta di Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap orang tuanya, Muhmidun Syukur.

"Untuk itu, kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim atas perkara yang dituduhkan pada ayah. Beliau adalah orang baik. Di kampung, beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," tegasnya. 

Terkait dengan proses hukumnya sendiri, ia mengaku sudah melakukan banding. Proses banding pun, sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," ia memungkasi.