Senin, 14 July 2025 07:30 UTC
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) menyerahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi, pada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan perwakilan warga,Senin, 14 Juli 2025.Foto:Pemkab Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektar kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
SK pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebagai pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat. Penyerahan SK dilakukan di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin, 14 Juli 2025. Selanjutnya, Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga.
"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini," kata Raja Juli.
Sebelumnya, Bupati Ipuk pada tahun 2021 telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk itu bentuk dukungan bagi warga Pancer untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat.
BACA: Bupati Banyuwangi Beri Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pantai Pulau
Akhirnya, hal tersebut ditindaklanjuti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan warga Pancer pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi, 23 Juni 2025. Saat itu, Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.
Penyerahan lahan ini berawal dari warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 152 hektar untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994 yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Menhut mengatakan setelah penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi Calon Lahan (CL) dan Calon Penerima (CP).
Nantinya Pemkab bersama Dirjen Kemenhut akan segera melakukan tata batas persil nanti. “Ini yang akan jadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga," katanya.
BACA: Warga Banyuwangi Penolak Tambang Emas Lindungi Bukit Salakan Tempat Evakuasi Tsunami
Sementara itu, Bupati Ipuk menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Kehutanan atas terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektar, terdiri atas 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.
"Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006, alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara, bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan." ujar Ipuk.
“Semoga dengan adanya penyerahan SK membuat warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman karena legalitas lahannya telah terjamin,” katanya.
