Kamis, 30 July 2026 13:30 UTC

Ilustrasi: Menyiapkan makan untuk MBG. (Pict: Dx Gen-ai)
JATIMNET.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan harus memperoleh dukungan anggaran yang memadai, tetapi pembiayaannya wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan ini menempatkan pemerintah pada tantangan fiskal baru: mempertahankan program prioritas nasional tanpa mengurangi amanat konstitusi untuk menyediakan sedikitnya 20 persen APBN bagi kebutuhan utama pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan MK di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 masih dapat digunakan selama masa transisi, tetapi tidak lagi boleh menjadi dasar memasukkan MBG sebagai anggaran operasional pendidikan setelah batas waktu yang ditetapkan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian amar putusan MK.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diuji bukan keberadaan atau manfaat MBG, melainkan klasifikasi pembiayaannya dalam APBN.
Mahkamah mengakui program itu merupakan instrumen negara untuk menjawab persoalan gizi, stunting, ketimpangan pangan, serta kualitas kesehatan masyarakat.
Namun, tujuan tersebut tidak serta-merta menjadikan MBG bagian dari fungsi inti pendidikan hanya karena mayoritas penerimanya adalah pelajar dan distribusinya dilakukan di sekolah.
MK menyatakan operasional penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai komponen yang berhubungan langsung dengan berlangsungnya proses pendidikan.
Komponen itu meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Berdasarkan batasan tersebut, penyediaan makanan bagi siswa dinilai sebagai program penunjang yang berhubungan dengan gizi dan kesehatan, bukan komponen utama layanan pendidikan.
“Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” bunyi pertimbangan Mahkamah.
MK juga menilai bagian penjelasan dalam undang-undang tidak boleh memperluas substansi yang tidak disebut secara tegas dalam batang tubuh.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 selama ini menyebut pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut hakim, rumusan tersebut telah memperluas makna operasional pendidikan dan menciptakan ketidakpastian dalam penggunaan anggaran yang secara khusus dilindungi konstitusi.
Persoalan itu terlihat dari struktur APBN 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun digunakan untuk membiayai MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan diarahkan kepada program makan bergizi.
Dalam simulasi yang disampaikan pada persidangan, porsi anggaran pendidikan akan berada di bawah batas minimal 20 persen apabila dana MBG dikeluarkan dari penghitungan.
Temuan tersebut menjadi persoalan mendasar karena amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 tidak hanya mengatur angka formal, tetapi juga menghendaki anggaran pendidikan digunakan bagi pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada saat yang sama, MK menolak pandangan bahwa putusan tersebut dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap kebijakan pemberian makanan bergizi.
Mahkamah justru meminta pemerintah menyediakan pos tersendiri yang memadai dan proporsional sehingga hak atas gizi tidak dipenuhi dengan mengurangi ruang fiskal bagi hak atas pendidikan.
“Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional,” ujar MK.
Pilihan memberikan masa transisi hingga 2028 memperlihatkan kehati-hatian Mahkamah dalam mempertimbangkan dampak putusan terhadap jalannya pemerintahan.
Pembatalan langsung skema APBN 2026 berpotensi mengganggu distribusi makanan kepada penerima manfaat dan memaksa pemerintah mencari sumber pembiayaan baru dalam tahun anggaran yang sedang berjalan.
Selain itu, pemerintah tetap harus menutup kekurangan agar alokasi pendidikan kembali memenuhi ambang minimal konstitusional.
Meski batas terakhir ditetapkan pada APBN 2028, MK menyatakan penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat. Penyusunan APBN 2027 yang masih berjalan dinilai memberi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk mulai memisahkan belanja MBG dari anggaran pendidikan, sekaligus menghitung kebutuhan tambahan bagi kedua sektor tersebut.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyambut putusan itu sebagai penguatan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.
Namun, organisasi tersebut menilai masa transisi terlalu panjang karena pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan koreksi dalam APBN 2027.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028?” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Pemerintah sebelumnya berargumentasi bahwa kecukupan gizi berpengaruh terhadap kemampuan siswa mengikuti pembelajaran.
Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Zuliansyah menyatakan MBG dapat memperkuat kualitas pendidikan karena anak yang memperoleh asupan gizi baik memiliki kesiapan belajar yang lebih tinggi.
Pandangan itu diperkuat Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia Doddy Izwardy yang menyebut program gizi bagi anak sekolah sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia.
Perbedaan pandangan tersebut pada akhirnya dipertemukan melalui jalan tengah konstitusional. MBG tetap diakui sebagai kebijakan penting, tetapi penganggarannya harus transparan dan tidak dicampurkan dengan dana yang diprioritaskan bagi guru, beasiswa, fasilitas sekolah, kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran.
Putusan MK kini menuntut pemerintah dan DPR menyusun ulang prioritas belanja negara. Langkah berikutnya akan terlihat dalam pembahasan APBN 2027, terutama mengenai sumber pembiayaan MBG, kemampuan fiskal pemerintah, serta jaminan bahwa pemisahan anggaran tidak mengurangi cakupan penerima manfaat maupun memperlemah layanan pendidikan di pusat dan daerah.
