Logo

Jejak Rokok Ilegal dari Jatim Meluas ke Luar Daerah

Penindakan di Jakarta dan Maluku memperlihatkan indikasi jalur distribusi rokok ilegal yang berawal dari Jawa Timur.
Reporter:,Editor:

Minggu, 13 September 2026 12:00 UTC

Jejak Rokok Ilegal dari Jatim Meluas ke Luar Daerah

Ilustrasi penelusuran asal rokok ilegal dari Jawa Timur oleh petugas. (Pict: Dx Gen-ai)

JATIMNET.COM - Surabaya – Indikasi Jawa Timur sebagai salah satu titik asal peredaran rokok ilegal lintas daerah menjadi perhatian setelah sejumlah penindakan pada akhir Agustus hingga September 2026 mengarah ke provinsi ini.

Jutaan batang rokok ilegal yang ditemukan di Jakarta disebut berasal dari Jawa Timur, sementara kasus berbeda di Maluku juga bermula dari informasi pengiriman barang serupa melalui ekspedisi laut dari Jawa Timur.

Temuan terbaru muncul setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan total 10.783.800 batang rokok ilegal. Sebagian besar barang ditemukan melalui tiga penindakan di Pademangan, Jakarta Utara, pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Perkara lain merupakan pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat. Nilai potensi kerugian negara dari keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Bea Cukai Jakarta menyebut rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur. Barang kemudian diduga akan bergerak dari Jakarta menuju sejumlah pasar di wilayah lain.

Temuan itu membuat perkara tersebut tidak lagi sebatas persoalan peredaran rokok ilegal di ibu kota, tetapi membuka jalur penelusuran ke daerah asal barang.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengungkapkan wilayah tujuan yang sejauh ini teridentifikasi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 9 September 2026.  

“Sementara ini yang terdeteksi ketiga tempat daerah pemasaran yaitu daerah Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan,” kata Hendri.

Dalam rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Marunda mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal di Pademangan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.

Bea Cukai Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian sekitar Rp534 juta.

Indikasi jalur dari Jawa Timur tidak hanya muncul dalam kasus Jakarta. Bea Cukai Ambon mengungkap kasus lain setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur laut.

Penindakan bermula di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat, 28 Agustus 2026.  Setelah menemukan paket berisi rokok ilegal, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui sebagian barang telah meninggalkan pelabuhan menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Petugas kemudian bergerak ke Masohi pada Minggu, 30 Agustus 2026. Dari serangkaian lima penindakan, Bea Cukai Ambon menggagalkan peredaran sebanyak 287 ribu batang rokok tanpa pita cukai merek ANGKER.

Nilai barang diperkirakan Rp448,83 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp294,87 juta. “Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami,” kata Plt Kepala Bea Cukai Ambon Kurniawan Hari Purnomo dalam keterangan yang dipublikasikan di Ambon, Selasa, 8 September 2026. 

Dua kasus tersebut belum dapat disimpulkan berasal dari jaringan maupun produsen yang sama. Namun, kemunculan Jawa Timur sebagai daerah asal dalam penindakan berbeda menjadi penting karena provinsi ini merupakan salah satu basis industri hasil tembakau sekaligus daerah dengan volume penindakan rokok ilegal yang besar.

Data Kanwil DJBC Jawa Timur II menunjukkan sebanyak 71,1 juta batang rokok ilegal diamankan sepanjang Januari-Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 30,7 persen dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai sekitar 54,4 juta batang. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah pada semester pertama 2026 diperkirakan Rp59,9 miliar.

Nilai barang yang ditindak di wilayah DJBC Jawa Timur II diperkirakan mencapai Rp106,9 miliar. Angka itu memperlihatkan besarnya skala persoalan di daerah yang pada saat bersamaan menjadi penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman saat Media Briefing Kinerja Semester I 2026 di Malang, Rabu, 29 Juli 2026,  menyebut jumlah barang yang diamankan selama enam bulan pertama tahun ini sudah jauh mendekati hasil penindakan sepanjang tahun sebelumnya.

“Ini sudah melebihi capaian semester satu tahun lalu. Bahkan sepanjang tahun 2025 totalnya sekitar 100 juta batang, sedangkan tahun ini baru enam bulan sudah mencapai 71,1 juta batang,” ujar Lukman.

Besarnya penindakan memiliki dimensi fiskal yang signifikan. Kanwil DJBC Jawa Timur II menghimpun penerimaan kepabeanan dan cukai Rp27,61 triliun selama semester I 2026. Dari jumlah itu, Rp26,91 triliun berasal dari cukai dan Rp699,34 miliar dari bea masuk. Target penerimaan sepanjang 2026 ditetapkan Rp63,14 triliun.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan tantangan pengawasan tidak berhenti pada penyitaan barang di daerah tujuan. Ketika rokok ilegal mampu bergerak dari satu provinsi menuju jaringan pemasaran lintas pulau, penindakan terhadap pengangkut maupun pengecer hanya menyentuh bagian hilir apabila sumber produksi dan pengendali distribusinya belum terungkap.

Kasus Jakarta menjadi penting karena Bea Cukai menyatakan masih mengembangkan penyelidikan. Hendri menegaskan institusinya akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari peredaran barang tersebut.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional,” kata Hendri di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. 

Penelusuran terhadap hulunya menjadi semakin relevan bagi Jawa Timur. Temuan 71,1 juta batang dalam enam bulan di wilayah DJBC Jatim II, ditambah indikasi pengiriman dari Jawa Timur menuju Jakarta dan Maluku, menunjukkan pengawasan perlu menjangkau rantai produksi, pergudangan, jasa ekspedisi hingga pembiayaan distribusi.

Namun, data yang tersedia sejauh ini belum cukup untuk menyimpulkan daerah produksi tertentu di Jawa Timur, apalagi menghubungkan seluruh penindakan tersebut dalam satu jaringan. Identitas produsen maupun pengendali utama pada kasus Jakarta juga belum diumumkan kepada publik.

Karena itu, perkembangan penyelidikan Bea Cukai Jakarta menjadi penting untuk memastikan apakah Jawa Timur sekadar menjadi titik keberangkatan barang atau terdapat fasilitas produksi dan jaringan pemasok yang beroperasi dari provinsi ini.

Pengungkapan sumber produksi akan menentukan apakah penegakan hukum mampu bergerak dari penyitaan jutaan batang di hilir menuju pembongkaran struktur bisnis ilegal di hulunya.