Logo

Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG, Pendidikan Jatim Disorot

Putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang penguatan kembali anggaran pendidikan di tengah sorotan terhadap kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.
Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 12:30 UTC

Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG, Pendidikan Jatim Disorot

Bersiap menikmati MBG. Foto: Dx Gen-ai

JATIMNET.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 menjadi titik penting dalam tata kelola fiskal sektor pendidikan.

 

Di balik putusan tersebut, perhatian turut mengarah pada daerah-daerah yang masih menghadapi persoalan kesejahteraan guru, keterbatasan sarana belajar, hingga penyesuaian anggaran, termasuk di Jawa Timur.

 

MK dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 30 Juli 2026, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026.

 

Mahkamah menilai Program MBG merupakan kebijakan yang konstitusional karena berkaitan dengan pemenuhan hak atas gizi masyarakat.

 

Namun, pembiayaan program tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.

 

Putusan itu memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur APBN paling lambat pada penyusunan APBN 2028. 

 

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa istilah operasional penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai komponen yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, serta sarana dan prasarana.

 

Karena itu, program MBG yang dilaksanakan di lingkungan sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pembiayaan pendidikan.

 

"Program MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," demikian pertimbangan Mahkamah sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan. 

 

Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan pelaksanaan MBG. Hakim justru menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga atas gizi dan kesehatan sehingga tetap memerlukan dukungan anggaran yang memadai.

 

Bedanya, pendanaan harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi ruang fiskal yang diperuntukkan bagi kebutuhan inti pendidikan. 

 

Data yang terungkap selama persidangan menunjukkan anggaran pendidikan pada APBN 2026 mencapai sekitar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN.

 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG di sekolah dan madrasah.

 

MK menilai tanpa memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan, ketentuan konstitusional mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak akan terpenuhi. Kondisi inilah yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusional dalam penyusunan APBN. 

 

Putusan tersebut juga membawa implikasi bagi daerah, termasuk Jawa Timur, yang masih menghadapi tantangan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

 

Selama proses persidangan, Mahkamah menyoroti masih adanya kebutuhan besar terhadap pembiayaan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pemenuhan tunjangan tenaga kependidikan.

Persoalan tersebut dinilai harus tetap menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran pendidikan. 

 

Sorotan terhadap Jawa Timur menguat setelah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap laporan mengenai puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban yang kontraknya diputus, diduga berkaitan dengan penyesuaian anggaran menyusul pelaksanaan MBG.

 

Laporan serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan di tingkat daerah. 

 

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyatakan berbagai laporan dari lapangan menunjukkan guru tidak hanya menghadapi ketidakpastian kesejahteraan, tetapi juga bertambahnya beban kerja akibat keterlibatan dalam distribusi makanan di sekolah.

 

Menurutnya, sejumlah guru bahkan mengeluhkan berkurangnya waktu untuk mempersiapkan pembelajaran karena harus membantu proses pembagian paket makanan kepada siswa. 

 

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan MK karena dinilai memperjelas batas antara fungsi pendidikan dan program gizi nasional.

 

Namun, organisasi tersebut menyayangkan masa transisi hingga APBN 2028 karena menilai pemerintah sebenarnya masih memiliki kesempatan melakukan penyesuaian sejak penyusunan APBN 2027.

 

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan putusan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anggaran pendidikan.

 

Meski demikian, ia menilai proses koreksi seharusnya dapat dilakukan lebih cepat mengingat penyusunan APBN tahun berikutnya masih berlangsung. 

 

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan pandangan bahwa MBG merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Dalam persidangan, pemerintah berargumentasi bahwa pemenuhan gizi siswa berkontribusi terhadap kualitas pembelajaran sehingga pelaksanaan MBG tetap memiliki hubungan erat dengan dunia pendidikan.

 

Pandangan serupa juga disampaikan kalangan ahli gizi yang menilai kecukupan gizi merupakan prasyarat bagi peningkatan kemampuan belajar anak. 

 

Dengan putusan tersebut, perhatian kini bergeser pada penyusunan APBN 2027 dan APBN 2028. Pemerintah bersama DPR dituntut menyusun skema pendanaan baru yang mampu menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Hal ini tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang selama ini diprioritaskan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta pembangunan sarana pendidikan di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.