Selasa, 20 August 2019 16:31 UTC
KEMBANGKAN JAMU. Kementerian Kesehatan berencana mengembangkan industri obat tradisional. Foto: Rosiana/Suara.com
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Kesehatan RI berencana mengembangkan industri obat tradisional bertajuk saintifikasi jamu. Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan obat tradisional pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh tanah air.
Harapannya, kebijakan tersebut bisa memangkas biaya layanan kesehatan yang selama ini cukup tinggi. “Saintifikasi jamu menjadi salah satu solusi untuk menurunkan biaya pelayanan kesehatan,” kata Menteri kesehatan (Menkes), Nina F. Moeloek seperti dikutip Suara.com, Selasa 20 Agustus 2019.
BACA JUGA: Menkes Dukung Penelitian Tanaman Bajakah untuk Obat Kanker
Menurutnya, saintifikasi jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Salah satu tujuannya adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) terhadap ramuan jamu melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan.
Menkes menambahkan, berdasarkan Riset Tumbuhan Obat dan Jamu tahun 2017, Indonesia memiliki sumber alam hayati yang terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat.
"Kekayaan sumber daya alam hayati yang dimiliki ini berpeluang bagi pertumbuhan industri farmasi termasuk industri obat tradisional," katanya.
BACA JUGA: Menkes: Masyarakat Pilih Beli Rokok Ketimbang Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Karenanya, kebijakan itu selain untuk merespons Inpres Nomor 6 tahun 2016 juga melihat dari meningkatnya antusiasme masyarakat dalam pengunaan obat-obatan herbal.
Hasil Riskesdas dari tahun 2010 hingga 2018, masyarakat yang menggunakan upaya kesehatan tradisional makin meningkat menjadi sebesar 44,3 persen.
Upaya pengembangan industri dan obat tradisional sangat memerlukan komitmen dalam pengorganisasian, penggerakan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dari semua pemangku kepentingan. "Tentunya membutuhkan kerjasama antara Academic, Business, Government dan Community,” kata Nila.
