Senin, 05 August 2019 16:45 UTC
CALO. Agus Paidi ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menipu calon taruna Akpol hingga Rp 600 juta. Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Agus Paidi (61), ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
“Tersangka telah mendapatkan uang Rp 600 juta dari korban,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Senin 5 Juli 2019.
Bima menceritakan, pelaku yang pernah menjadi wartawan Mingguan di Jawa Tengah ini telah melakukan aksinya selama setahun dan menjanjikan korban bisa masuk Akpol.
BACA JUGA: Intel Bohong-bohongan, Menipu Benaran
Berbekal segala atribut pegawai Mahkamah Agung, tersangka dapat dengan mudah memperdaya korban sehingga percaya.
Menurut Bima, korban percaya begitu saja kalau tersangka pegawai MA dengan kelengkapan yang dimilikinya. Namun, saat korban tidak lolos menjadi taruna Akpol, korban kemudian melaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Polres Kediri Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Syuting Sinetron
Petugas yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dengan menangkapnya di rumah tersangka di kawasan Dupak Bangunrejo Surabaya.
"Dari rumah tersangka kami mendapatkan barang bukti berupa dokumen yang digunakan oleh pelaku serta Pin MA," ujar Bima.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Bima.
