Logo

Melawan, Sindikat Curwan di Probolinggo Ditembak

Reporter:,Editor:

Senin, 27 June 2022 11:00 UTC

Melawan, Sindikat Curwan di Probolinggo Ditembak

Penangkapan. Ketiga pelaku pencurian hewan di Kota Probolinggo yang ditangkap petugas. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota, meringkus kawanan pelaku pencurian hewan (Curwan) yang kerap meresahkan masyarakat, di Kota Probolinggo. Itu karena, dalam setiap aksinya para pelaku tak segan merusak kandang ternak milik warga, guna melancarkan aksinya.

Ada tiga pelaku yang bisa ditangkap petugas, masing-masing diantaranya; SS (19), IS (27) dan SW (54). Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya, lantaran nekat melawan saat akan ditangkap. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, ketiga pelaku Curwan akhirnya bisa ditangkap, setelah petugas yang tengah berpatroli malam menjumpai ketiganya, dengan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. 

Setelah dihampiri, masing - masing pelaku kedapatan membawa peralatan yang berbahaya. Seperti linggis, pisau dan lainnya. Dari situ, petugas kemudian mengamankan ketiganya, serta dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Lempar Bondet di Overpass Tol Paspro, Pemuda Probolinggo Diperiksa Polisi

"Berdasarkan pemeriksaan itu, ketiganya akhirnya diketahui kalo pelaku Curwan. Dimana mereka telah beraksi di 16 TKP berbeda,"terang Wadi, kepada wartawan di halaman Mapolresta, Senin 27 Juni 2022.

Lanjut Wadi, beberapa TKP disebutkan pelaku dalam aksinya, diantaranya : di Kelurahan Wonoasih, Kedupok dan Jrebeng Lor. "Hewan ternak warga yang dicuri pelaku, adalah sapi dan kambing," tutur Wadi.

Wadi menyampaikan, dari sekian TKP tempat pelaku beraksi, hanya dua TKP dimana pemilik yang ternaknya dicuri bersedia melapor ke polisi. Dua TKP tersebut, yakni pencurian dua ekor sapi di Kelurahan Pakistaji dan Triwung Lor. “Dua ekor sapi bisa kami amankan sebagai barang bukti, dimana telah kami titipkan kepada pemiliknya,”ungkap Wadi.

Baca Juga: Baru Diberi Makan, Dua Sapi Milik Warga Probolingo Raib Dicuri

Wadi mengimbau, masyarakat agar tak segan melapor ke polisi, apabila ternaknya menjadi sasaran aksi pencurian. Itu supaya mempercepat proses penangkapan, terhadap para pelakunya. "Masih ada tiga pelaku lainnya, dimana sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Semoga seluruhnya segera bisa ditangkap," Wadi memungkasi. 

Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut, ketiga pelaku yang telah ditangkap bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ayat (1) 1e, 3e, dan 4e, dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Jamal berharap masyarakat proaktif memberikan informasi kepada petugas, berkaitan aksi pencurian hewan. Itu, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi nantinya. "Lebih lanjut, kami juga tengah mengungkap siapa saja yang menjadi penadahnya. Dimana bersedia menerima atau membeli ternak, hasil tindak pencurian," kata Jamal.