Senin, 23 June 2025 06:00 UTC
Polres Gresik merilis kawanan tersangka pencurian bermodus ganjal mesin ATM, Senin, 23 Juni 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Lima orang dalam jaringan pencurian spesialis modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Tiga di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur ditembak di kaki lantaran melawan dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kelima pelaku ditangkap di Kota Madiun, Sabtu, 21 Juni 2025, setelah menjalankan aksi di 48 lokasi berbeda, termasuk Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Mimin Indah Rindayani, 51 tahun, warga Gresik Kota Baru (GKB) Gresik yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta.
Korban mengaku menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi di Jalan Jawa Perum GKB Yosowilangun, 26 Mei 2025.
BACA: Polres Gresik Ungkap Pencurian Bermodus Ganjal Mesin ATM, Belasan Juta Raib
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatan di berbagai kota.
"Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah. Sudah 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” kata Rovan, Senin, 23 Juni 2025.
Kelima tersangka adalah GS, 33 tahun, asal Lampung; D, 49 tahun, asal Ciamis (residivis); BR, 35 tahun, asal Tulang Bawang; YS, 34 tahun, asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS, 29 tahun, asal Banyumas.
Modus operandi mereka, yaitu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu yang seolah-olah mesin bermasalah.
BACA: Lewat Media Sosial, Warga Bantu Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Jasa Parkir
Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, menyuruh mengulang, dan mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo dengan kartu korban.
Barang bukti yang diamankana antara lain 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil, kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Kami imbau agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM dan selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar. Jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain," katanya.
