Selasa, 22 September 2020 23:40 UTC
PROGRAM TRI JUANG. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Ir. Jonahar dan jajarannya usai melakukan audiensi mengenai program "Tri Juang". Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Ir. Jonahar serta melakukan penandatanganan secara simbolis dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh para lurah di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sedap Malam, Selasa 22 September 2020.
Acara tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen oleh sembilan kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Bulak, Kedung Cowek, Mojo, Kalijudan, Manyar Sabrangan, Rungkut Kidul, Kali Rungkut, Gebang Putih dan Tenggilis Mejoyo.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, Ir. Jonahar mengatakan, dalam rangka tertib adminstrasi pertanahan di Provinsi Jawa Timur perlu dukungan serta peran serta dari Pemkot Surabaya, dan masyarakat untuk melakukan pemetaan bidang tanah di Surabaya.
Apalagi, mengingat Surabaya adalah Kota Pahlawan maka program ini diberi nama Tri Juang. Program tersebut merupakan bentuk pendataan tanah per bidang di setiap kelurahan se-Surabaya.
BACA JUGA: Perjuangan 7 Anggota Keluarga Petani, Terbentur Klaim Pihak Lain
“Hal tersebut berfungsi untuk mengetahui dan mengindentifikasi status tanah milik siapa termasuk unsur geografisnya. Jadi misalnya kalau kita melempar batu kemudian jatuh dititik koordinat mana, itu sudah ada datanya dan semuanya jelas. Apakah itu sengketa atau tidak,” kata Jonahar, Selasa 22 September 2020.
Ia menjelaskan, dari situlah semua bidang tanah harus dipetakan. Mulai dari tingkat desa atau kelurahan kemudian menyambung di tingkat kecamatan. Selanjutnya, kecamatan menyambung menjadi kota atau kabupaten, menyambung lagi menjadi provinsi, kemudian menyambung menjadi Indonesia.
Pemetaan bidang tanah tersebut diharapkan dapat mengetahui masing-masing bidang tanah siapa pemilik tanah tersebut, berapa luas tanah dan berapa nilainya.
“Kalau sekarang nilai tanah itu masih berbasis zona. Contohnya zona daerah sini nilainya sekian. Tetapi nanti tidak begitu. Bidang tanah A nilainya sekian, bidang tanah B nilainya sekian. Itu harapan kami nanti ke depan,” ia menerangkan.
BACA JUGA: Ditolak Urus Sertifikat, Tujuh Ahli Waris Gugat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya
Sementara itu, untuk mekanisme pendataan, nantinya jajaran dari kelurahan akan turun bersama dengan petugas BPN untuk mengidentifikasi wilayah tersebut. Namun, pihaknya berharap agar upaya ini bisa segera disosialisasikan. “Agar pendataan ini dapat segera diketahui oleh warga yang tersebar tiap-tiap kelurahan,” ia mengungkapkan.
Senada dengan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, selama ini pihaknya bersama jajarannya mendukung penuh berbagai upaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, selama ini hubungan pemkot dengan Kantor BPN I dan II dinilai baik dan saling mendukung.
"Jadi mungkin hubungan paling baik di Indonesia adalah Surabaya. Jadi kalau BPN membutuhkan sesuatu akan kami bantu,” kata wanita yang akrab disapa Risma ini.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Seorang Anak Gugat Ibu Kandung
Ia juga menjelaskan, sebenarnya dalam menangani aset pemkot selama ini bisa dibilang rumit. Apalagi status tanah tersebut milik perorangan. Namun, Risma memastikan akan berusaha semaksimal mungkin membantu dengan melibatkan lurah-lurah se-Surabaya.
“Tentu tanah perorangan itu pengawalannya tidak seketat tanah aset pemerintah kota. Tapi permasalahan seperti itu rupanya juga terjadi di berbagai kota besar,” ia menerangkan.
Risma pun berharap, sinergi dan hubungan yang harmonis ini akan terus terjalin dengan baik sampai kapanpun. Di kesempatan yang sama, ia pun menceritakan berbagai pengalaman yang pernah dilaluinya bersama rekan-rekan BPN I dan II. “Staf kami pun ada yang di sana (BPN I dan II) untuk membantu. Jadi kami pastikan akan terus membantu,” ia memungkasi.