Selasa, 28 April 2026 08:07 UTC

Suasana penyerahan SK pengangkatan PNS, pengambilan sumpah/janji, dan perpanjangan kontrak PPPK. Foto: Diskominfo Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah dan janji jabatan, serta perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021.
Sebanyak 468 SK diberikan dalam agenda tersebut, yang terdiri atas 204 jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional. Selain itu, delapan pejabat fungsional dari berbagai sektor juga resmi dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Gresik menegaskan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan peningkatan kompetensi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
"ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN hadir untuk melayani, bukan dilayani,” tegasnya, Selasa, 28 April 2026.
Fandi Akhmad Yani menekankan bahwa setiap penempatan jabatan maupun posisi strategis di lingkungan pemerintahan akan didasarkan pada kemampuan, kompetensi, prestasi, serta integritas individu.
Ia juga menyoroti kasus peredaran Surat Keputusan (SK) palsu yang sempat mencoreng birokrasi di Kabupaten Gresik. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, status sebagai ASN merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Bupati Gresik turut berpesan kepada para PPPK yang memperoleh perpanjangan kontrak agar terus meningkatkan disiplin kerja dan memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.
Melalui pengangkatan dan perpanjangan kontrak ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap kualitas pelayanan publik semakin optimal serta birokrasi berjalan lebih profesional dan berintegritas.
