Logo

Melakukan Pelanggaran, Menteri PANRB ‘Pecat’ 21 PNS

Reporter:

Senin, 30 April 2018 11:28 UTC

Melakukan Pelanggaran, Menteri PANRB ‘Pecat’ 21 PNS

ilustrasi PNS

Jakarta – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang kode etik terhadap Pegawai Sipil Negeri (PNS) yang dianggap telah melakukan pelanggaran. Sebanyak 24 kasus, dengan 21 PNS yang dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin.

“Mereka disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu, ada  dua PNS yang dikenakan sanksi turun pangkat tiga tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/4) petang.

Menurut dia, dalam sidang kode etik ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sanksi terberat yang dijatuhkan  adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan  karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak.  Selain itu, ada pula juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.