Jumat, 01 May 2026 06:50 UTC

Seorang buruh beruntung mendapatkan doorprize di sela-sela tasyakuran Hari Buruh Sedunia atau May Day yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan jajaran Forkopimda. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Gresik berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan di Stadion Gelora Joko Samudro, Jumat, 1 Mei 2026.
Berbeda dari aksi demonstrasi jalanan, pemerintah daerah bersama serikat pekerja memilih mengisi momentum tahunan tersebut dengan tasyakuran, doa bersama, serta penguatan komitmen menjaga stabilitas daerah.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Peringatan 1 Mei ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja adalah prioritas kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kondusivitas daerah, agar Gresik tetap menjadi kawasan yang aman, nyaman, dan ramah investasi,” ujarnya.
BACA: Pemkab Gresik Janjikan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal dan Investasi pada May Day 2026
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama serikat pekerja se-Kabupaten Gresik menandatangani komitmen bersama terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan, perlindungan jaminan sosial, serta hubungan industrial yang berkeadilan.
Ketua Panitia May Day 2026, Subari, menyebut peringatan tahun ini menjadi simbol hubungan industrial yang semakin dewasa dan harmonis.
“Momentum May Day ini kita isi dengan kegiatan positif sebagai wujud syukur, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pembangunan,” ujarnya.
Selain agenda utama, kegiatan juga dimeriahkan hiburan rakyat serta pembagian doorprize yang semakin mempererat hubungan antara pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal melalui optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022. Kebijakan tersebut menargetkan 60 persen tenaga kerja lokal dapat terserap di sektor industri.
Pemkab memperkuat pengawasan rekrutmen melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan serta terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar iklim investasi tetap tumbuh seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat.
