Senin, 15 June 2026 12:00 UTC

Konferensi pers penangkapan dua anggota komplotan pencuri di wilayah hukum Probolinggo Kota, Senin, 15 Juni 2026. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pelarian dua anggota komplotan pencuri berakhir di tempat karaoke yang berlokasi di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya berinisial FS, 25 tahun, warga Kecamatan Paceng, Kabupaten Gresik dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Mereka diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat menikmati hiburan bersama perempuan pemandu lagu (LC).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik penghuni rumah kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa kelompok yang dipimpin FS juga terlibat dalam aksi pembobolan sebuah konter telepon seluler (ponsel). Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 60 unit ponsel.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Probolinggo.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang," katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam kasus pembobolan konter ponsel, FS diketahui beraksi bersama empat rekannya. Selain DM yang sudah ditangkap, terdapat MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni SH (32) dan HM (28), warga Kecamatan Wonomerto, hingga kini masih buron.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor matic milik warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Rico, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
"Kami masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang berkaitan dengan komplotan ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi terus memburu dua anggota komplotan yang masih berstatus DPO.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
