Jumat, 01 May 2026 08:30 UTC

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat penandatanganan komitmen bersama antara Pemkab dan serikat pekerja se-Kabupaten Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat kebijakan ketenagakerjaan dengan menargetkan 60 persen penyerapan tenaga kerja lokal melalui optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022. Komitmen tersebut ditegaskan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Stadion Gelora Joko Samudro, Jumat, 1 Mei 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga daya saing investasi daerah.
“Ketika SDM kita semakin kompeten dan kesempatan kerja terbuka luas bagi warga Gresik, maka kesejahteraan akan tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Gus Yani.
Pemkab Gresik juga memperkuat monitoring proses rekrutmen tenaga kerja melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan guna memastikan hubungan industrial berjalan harmonis dan berkeadilan.
BACA: May Day 2026 di Gresik Kondusif, Buruh dan Pemkab Pilih Tasyakuran
Penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan serikat pekerja mencakup penguatan regulasi, perlindungan sosial, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pengembangan kualitas pekerja.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik.
Sementara itu, peringatan May Day di Gresik sendiri berlangsung dalam suasana damai dan penuh kolaborasi. Buruh bersama pemerintah memilih tasyakuran, doa bersama, serta kegiatan positif dibanding aksi demonstrasi jalanan.
Momentum tersebut sekaligus menegaskan hubungan harmonis antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha sebagai fondasi penting menjaga stabilitas daerah serta menciptakan iklim investasi yang aman dan produktif.
