Kamis, 21 January 2021 06:20 UTC

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono
JATIMNET.COM, Ponorogo – Wilayah Kabupaten Ponorogo saat ini menjadi zona merah dalam kasus Covid-19. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Sabtu 23 Januari 2021.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono mengatakan meskipun belum ada petunjuk dari pemerintah provinsi terkait PPKM, namun pemda telah diberi kewengan untuk membuat satu kebijakan. Salah satu aturan terkait dengan diterapkannya PPKM di Ponorogo adalah seluruh sekolah wajib melakukan pembelajaran melalui daring.
“Nanti kalau zona sudah berubah menjadi oranye, kita lakukan evaluasi secepatnya untuk pembelajaran tatap muka atau PTM,” kata Agus, Kamis 21 Januari 2021.
Agus menuturkan beberapa pondok pesantren yang saat ini masih melakukan PTM diharapkan juga dapat melakukan pembelajaran secara online. Namun untuk beberapa Ponpes yang sebelumnya sudah ada santri telah bermukim di dalam pondok dapat melanjutkan PTM.
BACA JUGA: Angka Kematian Covid-19 di Ponorogo Tembus 86 Kasus
Aturan selanjutnya terkait dengan PPKM di Ponorogo adalah pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat seluruhnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Seperti warung makan, tempat hiburan dan toko juga tempat wisata harus tutup sesuai dengan aturan kebijakan terkait PPKM.
“Jam delapan malam lampu-lampu juga dimatikan. Kalau ada yang melanggar Satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan tindakan,” tutur Agus.
Sementara terkait pemberlakuan surat keterangan rapid test dan razia rapid test pada jalan masuk kota Ponorogo terhadap masyarakat luar Ponorogo pihaknya akan melakukan secara insidentil.
Sehingga tidak terus menerus dilakukan karena memang membutuhkan sumber daya yang besar. “Untuk penyekatan masih belum disepakati,” pungkas Agus.
